Beranda News

Pelaku Cabul di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Cabul di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Penangkapan Pelaku DH (47) di Kontrakannya. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota melalui unit PPA berhasil melakukan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial DH (47), warga kelurahan Rawa Mekar Jaya, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota , SH SIK MSI, mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat , proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Zain, saat memberikan keterangan. Sabtu (8/10).

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara () di rumah Pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Polrestro Tangerang Kota Gelar Bakti Kesehatan

yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” Zain.

Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 ,” tutupnya.