Beranda News

Pelaku Curas Dalam Angkot Dibekuk Polisi 4 Buron

Pelaku Curas Dalam Angkot Dibekuk Polisi 4 Buron
NP Pelaku Curas. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, –– Seorang Pelaku Curas dalam angkot dibekuk polisi. Komplotan berjumlah 5 orang tersebut kedapatan saat melakukan aksi kejahatannya oleh anggota reskrim Polsek Neglasari yang sedang melakukan patroli rutin (observasi).

Korban Ibu rumah tangga (IRT) diketahui bernama Sulistiasih (49) saat di rampas gelang emas milikinya seberat 15 gram melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong, saat bersamaan melintas anggota polisi dan langsung memburu pelaku.

Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung, membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial NP asal Lampung, yang diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban di wilayah hukumnya.

“Unit Reskrim Polsek Neglasari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 jo Pasal 56 KUHP, terjadi Sabtu 16 Februari siang pukul 12.00 WIB dan TKP di Jalan Dr. Sintanala, RT 00, RW 001, kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Korban IRT asal Jawa tengah,” ungkapnya. Senin (18/02/2019).

Baca Juga:  Kapolres dan Wakil Walikota Tangerang Launching Jakarta Bermasker Virtual dari KTJ Polsek Jatiuwung

Menurut Manurung, pelaku berjumlah 2 (dua) orang pelaku yang telah berhasil melarikan diri dengan cara membonceng sepeda motor milik teman pelaku yang telah mengikuti Angkot. Namun, tersangka NP tidak sempat melarikan diri dan dibekuk tanpa perlawanan.

Masih kata Kapolsek, NP mengaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana serupa di dalam Angkot sebanyak 6 (enam) kali di wilayah Tiga raksa, Bitung, Jatake, Balaraja , dengan sasaran barang barang berupa HP (hand Phone), Dompet, Uang dan perhiasan milik penumpang Angkot.

“Komplotan tersangka NP sebanyak 5 orang dengan peran masing masing yang sudah mereka atur, inisial komplotan NP yang masuk Daptar pencarian orang (DPO) diantaranya ED, DY, TM, MY. Barang bukti diamankan 1 (satu) lembar nota pembelian Gelang emas, korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah),”terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diamankan di Mapolsek Neglasari dan polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap komplotan NP yang berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  LKTI 2021, Jembatan Pemkot dan Perguruan Tinggi Membangun Kota Tangerang

“kami masih intensip melakukan pengejaran terhadap komplotan tersangka NP yang masuk DPO kami,” tandasnya

Editor : Adin