Beranda News

Pelaku Penikaman Pedagang Vs Pedagang di Pasar Malabar Diringkus Polisi

Pelaku Penikaman Pedagang Vs Pedagang di Pasar Malabar Diringkus Polisi
Konferensi Pers Peristiwa Pedagang Tikam Pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang. Pelaku Diringkus Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Kurang dari 24 Jam. Rabu, (3/11). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pelaku penikaman Vs pedagang di Pasar Malabar di , Kota Tangerang, pada Selasa (2/11/2021) kemarin berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam pasca kejadian.

Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga pasar malabar, sebab berlangsung di pagi hari sekira jam .30 WIB dan begitu singkat, dua orang bersimbah di lokasi kejadian.

Pelaku penikaman adalah Risman (45), Dia diamankan di rumah salah satu paranormal di daerah Tenjo perbatasan antara dan .

Saat ditangkap pelaku sedang bersantai di depan halaman paranormal tersebut.

Kapolres Metro , Kombes Pol Deonijiu De Fatima, dalam konferensi pers menyebut kejadian tersebut bermotif dendam lama, pelaku dan korban merupakan sama-sama pedagang berinisial AS (43).

“Kejadian tersebut berlangsung secara tiba-tiba, pelaku mengambil sebilah pisau dan langsung menusukkan senjata tajam secara bertubi-tubi ke tubuh korban hingga melukai perut sebelah kiri, paha kiri dan punggung korban,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah Lewat Ketahanan Pangan, Polisi Sebar 40.000 Benih Bandeng di Tangerang

Lanjut Deonijiu, peristiwa itu tidak hanya menimpa korban AS, seorang tukang becak PP (39) yang melihat keributan terjadi berusaha melerai namun naas dia malah terkena sasaran penikaman pelaku, korban PP terluka di bagian dada kirinya, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri.

“Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga pasar, namun sayang nyawa AS tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit, sedangkan korban PP (tukang becak) saat ini masih di rawat ,” terangnya.

Atas perbuatanya tersangka Risman kini mendekam di sel Tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota, Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.