KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pria diduga edarkan Sabu AR alias Omen (26) asal Ciledug ditangkap anggota kepolisian sektor tangerang kota beserta barang bukti sabu miliknya.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah yang beralamat di Jalan Bintang RT 03 RW 04 Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tim Resmob setelah mendapat informasi tersebut, melakukan observasi. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tangerang, IPTU Prapto Lasono SH Pada Kamis malam (10/01/19) Tim Resmob menuju lokasi.
Kemudian mendapati seorang pria dilokasi dan setelah dilakukan penggeledahan kedapatan memegang 2 (dua) bungkus kecil plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu dan Handphone merk Xiaomi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Omen mengakui sabu didapatkan dari RS alias Bolang melalui anak buahnya yang bernama Opung, satu jam sebelum dilakukan penangkapan.
Omen menceritakan, bahwa membeli barang haram tersebut seharga Rp.400.000 (Empat ratus ribu rupiah) di jalan Masjid Al-Barkah Peninggalan Utara, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang. Dan mengkonsumsi narkotika selama 3 (tiga) bulan belakangan.
Hal tersebut disampaikan, Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono Rabu (23/01/2019) saat konferensi pers di mapolsek Tangerang Kota.
Selanjutnya Omen (26) diamankan ke Mapolsek Tangerang, “Pelaku beserta barang bukti, diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU R1 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun” Pungkasnya.