Beranda News

Pelaku Usaha Perseorangan di Tangerang Diberi Legalitas Izin Usaha Mikro Kecil

Pelaku Usaha Perseorangan di Tangerang Diberi Legalitas Izin Usaha Mikro Kecil
Wali Kota, Arief R Wismansyah Bagikan Langsung IUMK Bagi Pelaku Perseorangan di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengadakan kegiatan Pekan Layanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Kota Tangerang bagi pelaku usaha perseorangan.

IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Ini merupakan dalam rangkaian menyambut HUT Kota Tangerang ke-28 yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2021 mendatang.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismanysah didampingi wakil Wali Kota, Sachrudin memberikan langsung surat izin yang sudah diterbitkan tersebut kepada beberapa pelaku UMK secara simbolis di wilayah Kecamatan Cibodas Jalan Kavling Perkebunan, Senin (15/2/2021) tadi.

“Dalam rangka HUT kota, teman – teman Pemkot Tangerang menerbitkan IUMK sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan usahanya,” ucap Arief

Baca Juga:  Momentum Hari Pahlawan, IMIKI UIN Banten Gelar Pemutaran Film dan Tasyakuran

Arief juga menjelaskan, Pemkot Tangerang memfasilitasi bagi pelaku usaha mikro kecil perseorangan dalam pendaftaran online secara gratis.

“Dalam rangka HUT kota, pemkot yang bantu daftarkan dengan memberikan google form ke pelaku usaha untuk bisa kita daftarkan IUMKnya melalui OSS,” terangnya

“Saat ini sudah ada 1000 UMK yang kami daftarkan dan terus kita terbitkan IUMKnya dengan gratis,” tambah Arief.

Lebih lanjut, Arief juga mengimbau kepada pelaku usaha mikro kecil di Kota Tangerang agar segera mendaftarkan usahanya secara online guna untuk keperluan pengembangan usaha.

“Segera daftarkan diri secara online, mudah cuma 5 menit langsung jadi, nanti izinnya langsung dikirim via email,”

“Nanti bantuan dari pemerintah akan diberikan kepada mereka yang sudah melakukan pendataan serta pendaftaran, dan kita juga bisa melakukan pembinaan, sukur – sukur nanti usahanya berkembang,” tukasnya.

Baca Juga:  Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid An-Nashr, Benyamin Harap Jadi Pusat Pertumbuhan Kegiatan Keagamaan