KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Satu dari 50 quota pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan rapid test di Kecamatan Karawaci, terindikasi positif virus korona atau covid-19. Kamis (14/5/2020).
Hal tersebut diduga lantaran selesai melakukan rapid test, salah satu pasien yang merupakan pelanggar PSBB tersebut dijemput tim medis dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lalu dibawa menggunakan dua ambulans dari Puskesmas Karawaci baru dan ambulans dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang bernomor polisi B 1013 CHK.
Menurut Narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, pasien tersebut merupakan pelanggar PSBB yang terjaring petugas gabungan lantaran tidak menggunakan masker di jalan Beringin Raya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Namun, Saat di konfirmasi wartawan Pelitabanten.com terkait hal tersebut Camat Karawaci Tihar Sopian enggan berkomentar.
Sementara terpisah, Kepala Puskemas Karawaci Baru dr. Arnita mengatakan bahwa terkait hal tersebut bukan wewenang pihaknya untuk berkomentar.
“kami hanya melakukan rapid tes, untuk hasil pasien yang terindikasi, tidak berhak untuk mempublikasikannya, karena itu merupakan ranah Pemkot Tangerang,” katanya. (Iwan)