TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kendala untuk mengerjakan proyek pelebaran jalan Karawaci-Legok sepanjang 5,1 km karena pemilik lahan enggan melepaskannya.
“Nilai ganti rugi yang diminta pemilik melebihi batas maksimal,” kata Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DP3) Kabupaten Tangerang, Ubaidilah di Tangerang, Sabtu (26/5/2018)
Ia mengatakan penyediaan lahan terpaksa ditunda dan anggaran yang ada tidak terserap dan akhirnya dikembalikan. Dia mengatakan pelebaran jalan itu juga melibatkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) sebagai pelaksana proyek dan pihaknya berfungsi membebaskan lahan milik warga.
Menurut dia, proyek itu sudah dirancang sejak tahun 2017 dengan langkah awal berupa pembebasan lahan, tapi tertunda karena harga tanah mahal. Semula jalan tersebut dengan lebar delapan meter, kemudian menjadi 30 meter dibuat beberapa jalur demi kelancaran arus lalu lintas kendaraan.
Bahkan ruas tersebut menghubungkan Kota Tangerang dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat melintasi Kecamatan Legok hingga ke Kecamatan Parung Panjang. Pada waktu jam sibuk kerja, jalan tersebut macet karena sempit ditambah intensitas kendaraan relatif tinggi dan belakangan ini banyak kawasan perumahan dibangun.
Untuk proyek pelebaran jalan itu tentunya harus dibebaskan dengan membentuk tim aparsial, tapi pemilik bersedia menjual dengan harga yang ditawarkan terlalu tinggi. Dia mengatakan pada bagian kiri dan kanan jalan Legok-Karawaci itu dominan milik perusahaan sehingga mereka tidak mau menjual karena berdampak terhadap areal pabrik bertambah kecil.
Sementara itu, Kepala DBM-SDA Kabupaten Tangerang, Slamet Budi mengatakan jalan tersebut dirancang untuk kendaraan maksimal delapan ton. Slamet mengatakan walau ada penundaan proyek tersebut tapi pihaknya masih tetap melakukan perbaikan pada ruas tertentu karena terdapat lubang mengunakan dana perawatan.