Beranda News

Pelita Keadilan : Maksimalkan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Pelita Keadilan Maksimalkan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Abdul Choir, SH Direktur BHK Pelita Keadilan. Foto: Pelitabanten.com (Dok)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Biro Hukum Konsultan (BHK) Pelita Keadilan menilai kegiatan pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat yang tengah mengalami permasalahan hukum harus terus dimaksimalkan.

Kesulitan untuk memperoleh keadilan yang kerap dirasakan oleh masyarakat kurang mampu atau miskin harus kembali menjadi fokus bagi atau . Untuk itu, advokat pada BHK Pelita Keadilan akan memasimalkan bantuan hukum dalam proyeksi kegiatan advokasi tahun 2020 dan tahun-tahun selanjutnya.

“Dalam catatan dan outlook 2020 ini, Pelita Keadilan memahami dan turut merasakan kesulitan masyarakat dalam mencari dan memperoleh keadilan hukum selama ini. Ke depan, kita berharap dapat memberikan bantuan hukum yang maksimal bagi masyarakat tidak mampu di Tanah Air,” kata Direktur BHK Pelita Keadilan, Abdul Choir, SH. CLA dalam Catatan Akhir Tahun dan Proyeksi (Outlook) 2020 di Tangerang, Kamis (26/12).

Baca Juga:  Sadis! Teman Tusuk Teman Hingga Tewas di Karang Tengah Kota Tangerang

Menurut Pengurus DPC Tangerang ini, BHK Pelita Keadilan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi di tengah masyarakat, baik secara litigasi maupun non litigasi. Selanjutnya, kepada para advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam BHK akan melayani masyarakat yang datang dan minta bantuan hukum secara maksimal.

”BHK Pelita Keadilan ini merupakan wadah bagi para pencari keadilan untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak hukumnya, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Jangan sampai masyarakat kurang mampu seolah-olah hanya menemui dinding diskriminasi, tanpa ada bantuan dari praktisi hukum atau advokat,” kata Abdul Choir.

Apalagi, kata dia, kedudukan Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang secara tegas dinyatakan oleh Undang-Undang (UU). Yakni pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang berbunyi bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Mayat Mr X di Pakuhaji Terungkap Ini Faktanya

“BKH Pelita Keadilan menerima dan menangani berbagai perkara dari masyarakat umum, seperti pelanggaran hak asasi manusian (HAM) perkara perdata, , tata negara, ketenagakerjaan, hukum seperti perceraian, sengketa waris dan lain-lainnya,” ujar Abdul Choir.

Di samping itu, dia menambahkan, BHK Pelita Keadilan juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga independen dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana , pungli dan bersinergi dengan para penggiat anti diskriminasi dan HAM di Tanah Air.

“Kita berusaha memberikan layanan secara maksimal baik pendampingan dan bantuan hukum di lapangan maupun layanan konsultasi secara online bagi masyarakat melalui situs resmi kami www.pelitakeadilan.com dan atau kontak layanan kami. Dengan demikian, BHK Pelita Keadilan mampu menyikapi berbagai kondisi secara cepat dan tepat untuk selanjutnya memutuskan tindakan yang penting, baik, berguna bagi pemberi kuasa atau masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Mantap Jasa! Aplikasi Ini Bisa Bikin Kamu Jago Hukum