KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Tidak perlu izin. Terkait riuhnya obrolan warga, tentang adanya pengeboran air tanah di dua titik Gedung Olahraga (GOR) Dimyati.
Hal tersebut dikatakan oleh Agus Prasetyo selaku Kepala bidang (Kabid) Olahraga yang membenarkan bahwa proyek tersebut adalah pengerjaan Dispora Kota Tangerang, saat ditemui Pelitabanten.com, pada Senin (09/09/19), 14.30 WIB siang tadi.
Baginya, izin pemanfaatan Air Tanah yang mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Air Tanah. Itu diperuntukan untuk pemanfaatan air tanah yang bersifat komersial.
“Pengeboran yang dilakukan berbeda dengan perusahaan yang mengambil air bawah tanah akuifer dengan kedalaman sampai 150m dengan tujuan usaha komersial,” ucapnya.
Masih kata Agus, bahwa pengeboran yang dilakukan di GOR Dimyati ialah salahsatu item yang termasuk pengeboran sumur biasa, dan bukan sumur artesis yang mengambil air bawah tanah Aquifer.
“Mengingat kebutuhan air GOR untuk pelayanan masyarakat pengguna sangat dibutuhkan. Coba kita pelajari dulu Perdanya Pasal 10 ayat 5, Jadi masih menggunakan air permukaan bukan sumur artesis,” imbuhnya.
Ia pun mengatakan, bahwa pengambilan air dangkal sumur pantek dengan kedalaman sekitar 30 meter dengan debit yang tidak besar, dan hanya untuk fasilitas GOR bukan untuk komersial seperti perusahaan. Namun pemanfaatan air tanah tersebut guna memenuhi fasilitas pelayanan publik dan bukan sumur artesis yg menggunakan air bawah tanah jadi berbeda apalagi untuk komersial atau usaha.
“Juga debitnya gak sampai 50m3/detik, jadi tidak perlu rekomendasi izin. Kalau aktivitas tinggi itu kita akan dikomplain. Yang dipakai untuk masyarakat itu (fasilitas GOR -red) hanyalah sumur dangkal,” tandasnya.