Beranda News

Tanah Belum Dibayar, Pembangunan JORR Dituding Dzolimi Warga Cipete

Tanah Belum Dibayar, Pembangunan JORR Dituding Dzolimi Warga Cipete
Warga Cipete (pemilik tanah) berdiri dibelakang spanduk tuntutan ganti rugi di lokasi JOOR Cengkareng - Kunciran. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — RT 01/02 Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mengaku didzolimi oleh pihak pengembang Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cengkareng – Batuceper – Kunciran.

Pasalnya sampai hari ini warga sebagai pemilik di lokasi pembangunan itu belum mendapatkan ganti rugi.

Sebelumnya warga telah melakukan dialog kepihak terkait, diantaranya kebagian daerah Pemkot Tangerang, Kantor Badan Pertanahan () dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DMBSDA) Kota Tangerang. Mirisnya meski belum mendapatakan ganti rugi, tanah warga seluas 496 m2 itu telah dibangun jalan tol dan dicor untuk pengalihan arus kendaraan.

Kuasa pemilik tanah, Saripudin mengatakan, di lokasi itu ada sembilan orang pemilik tanah yang belum mendapatkan ganti rugi oleh pihak JORR. Mereka hanya menuntut haknya agar tanah mereka segera dibayar.

Baca Juga:  Tol JORR II Kunciran-Bandara Terus Disoal, Warga Demo Camat Benda

“Mereka hanya minta ganti rugi yang sesuai, sebab tanah itu dimilik warga dengan bukti yang sah. Seperti ibu Juju memiliki Akte Jual Beli (AJB – red) dan yang lainnya memiliki Girik,” terang pria yang akrab disapa Gujer, Rabu (20/02/2019).

Dijelaskan Gujer bahwa, Lurah Cipete dan Camat Pinang telah membuat pernyataan kalau tanah yang dimiliki warga itu belum pernah digunakan sebagai jalan masyarakat dan tidak pernah diserahkan ke Pemkot Tangerang sebagai aset daerah.

Tanah Belum Dibayar, Pembangunan JORR Dituding Dzolimi Warga Cipete
Warga Merasa Terdzolimi Bentangkan Spanduk Ganti Rugi. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Tanah itu memang belum dihibahkan, bahkan saat dicek memang tidak tercatat di aset daerah. Lurah dan Camat pun menyatakan begitu,” ungkapnya.

Lebih dalam ia mengatakan, pihaknya selaku penerima kuasa akan menemui pihak BPN Kota Tangerang, guna meminta penjelasan atas ketidakpastiaan ganti rugi tanah warga tersebut.

“Saya sebagai penerima kuasa akan menanyakan hal itu kepada BPN Kota Tangerang. Agar bisa jelas dan ada apa sebenarnya dengan ganti rugi tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Hambat Aktifitas, Terdapat Puluhan Titik Banjir di Kecamatan Benda

Sementara, di tempat terpisah saat dikonfirmasi, Sudir selaku Pengadaan Tanah BPN Kota Tangerang yang pernah menangani pembebasan tanah di lokasi tersebut, hanya mengarahkan agar menemui BPN yang baru, sebab keberadaannya kini bertugas di Kanwil.

“Silakan ke BPN Kota Tangerang, soalnya saya sekarang bertugas di Kanwil BPN ,” terang Sudir melalui telepon seluler pribadinya.

Bahkan, Sudir mengaku lupa letak tanah yang dimaksud, karena kata dia pengurusan pembebasan tanah saat itu sangatlah banyak.

“Saya lupa, tanahnya yang mana ya?, soalnya pada saat itu banyak. Maka silakan pertanyakan kepada BPN Kota Tangerang,” singkatnya.