Beranda News

Pemerintah Provinsi Banten Tingkatkan Pengawasan Peredaran Produk Hewan

Pemerintah Provinsi Banten Tingkatkan Pengawasan Peredaran Produk Hewan
Pemprov. Banten melakukan peningkatan pengawasan peredaran produk hewan. (Foto: Ilustrasi)

SERANG, Pelitabanten.com – Guna memenuhi kebutuhan produk Pangan Hewan (PAH) yang aman dari bahaya biologis seperti virus, bakteri atau cacing, bahaya kimia seperti , pewarna tekstil, Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Banten akan melakukan peningkatan pengawasan peredaran produk hewan di unit usaha produk hewan, pasar tradisional dan supermarket. Hal ini diungkapkan oleh Anshori, Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten. “Kami akan melakukan peningkatan pengawasan peredaran produk hewan di unit usaha produk hewan, pasar tradisional dan supermarket”, katanya. Rabu (22/3/2017)

Pernyataan yang sama juga disampaikan Anshori ketika membuka Pertemuan Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Banten di Serang, Senin (20/3), bahwa produk pangan asal hewan jangan sampai membawa bahaya seperti boraks, methanil yellow, H2O2, residu logam berat, antibiotik, pestisida dan bahaya fisik. Upaya pengawasan ini juga dilakukan oleh pengawas Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner atau dikenal juga dengan Veterinary public ) di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:  Evaluasi Banjir, Kota Tangerang Kurang Personil dan Perahu

Dikatakan bahwa penyakit pada hewan dapat ditularkan langsung dan atau tidak langsung melalui produknya (daging, susu, ) kepada (zoonosis) kurang lebih ada 250 jenis penyakit. Oleh sebab itu peran Kesehatan Masyarakat Veteriner sangat diperlukan.

Perlunya peningkatan pengawasan itu karena selama ini isu keamanan pangan produk hewanterbilang belum maksimal, seperti adanya isu pencampuran daging sapi dengan daging babi/celeng, pengolahan bakso menggunakan daging babi, ayam tiren, penggunaan formalin pada daging dan usus ayam serta penggunaan pewarna non pangan pada produk hewan.
Pengawasan peredaran produk hewan itu adalah salah satu isu yang didiskusikan pada pertemuan JKPD itu, yang merujuk pada salah satu kesepakan Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten. “Kami mendorong pelaku usaha pangan dalam pengembangan produk olahan berbasis pangan lokal, mengoptimalkan pengawasan bahan berbahaya terhadap pangan dan membentuk jejaring keamanan pangan dan meningkatkan kesadaran pada pelaku usaha pangan”, katanya.

Baca Juga:  SBY Turun Tangan Jadi Ketua Tim Pengarah Pasangan WH-Andika

Provinsi Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 521.05/Kep.539-Huk/2015 tentang Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Terpadu, dimana anggotanya tergabung dalam tiga Kelompok Kerja yaitu: Pokja Jejaring Intelijen Keamanan Pangan, Pokja Jejaring Pengawasan Pangan dan Pokja Jejaring Promosi Keamanan Pangan. “JKPD sebagai perwujudan sistem keamanan pangan terpadu di daerah harus berperan aktif dan sinergis dalam menggalakkan program -program keamanan pangan, karena kegiatannya bertujuan untuk meningkatkan keamanan pangan Nasional melalui kerjasama antar institusi di daerah dalam mengatasi masalah keamanan pangan dan mendukung peningkatan keamanan pangan global”, kata Anshori.

Untuk peningkatan pengawasan bahan berbahaya terhadap pangan secara terpadu, Provinsi Banten bersama dengan kabupaten /kota juga mengadakan pengawasan berkala, yang tertuang dalam Keputusan No. 520/KEP.129-HUK/2016 tentang Pembentukan Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan. Menurut Anshori, “Menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi masyarakatnya dari pangan yang membahayakan kesehatan, sehingga diharapkan melalui pertemuan JKPD tersebut dapat tercapai pemantapan program keamanan pangan di Banten”, katanya.

Baca Juga:  Refleksi Pertanian Alami, Bangun Kedaulatan Pangan dengan Menjaga Kelestarian Alam

Mengenai keterlibatan Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) di Banten dalam kegiatan terkait JKPD di antaranya Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD), dikatakan sejak dimulainya pada 2014 sampai saat ini telah dilaksanakan pada 12 desa di Pandeglang dan Cilegon (2014), tiga desa di Kota dan kabupaten (2015), tiga desa di Kota dan Kabupaten Serang (2016) dan tahun ini akan diintervensi di Kabupaten dan Kota Tangsel. “Kegiatan-kegiatan SKPD/instansi lain juga seharusnya bersinergi dengan program JKPD. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dan komunikasi yang berkesinambungan antar institusi agar JKPD terlaksana dengan baik”, pungkasnya.