Beranda News

Pemidanaan Pedagang Pasar Kutabumi, Haris Azhar: Bentuk Pembungkaman dan Kesewenangan

Foto: Aktivis HAM Haris Azhar
Foto: Aktivis HAM Haris Azhar

TANGERANG,Pelitabanten.com-Haris Azhar, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, pemidanaan terhadap pedagang Pasar Kutabumi adalah sebagai bentuk pembungkaman atas hak ekonomi serta merupakan tindak kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.

“Para pedagang yang terjerat itu harus dilepasin. Tidak boleh ada pemidanaan sampai kaya begitu,” ungkap Haris, Sabtu (20/01), di tengah lawatannya mengisi acara HAM.

Demikian Haris mengungkapkan, merespon penetapan tiga pedagang Pasar Kutabumi, S,M G dengan jeratan pasal 167-160 dan 385 KUHP oleh Polresta Tangerang, Kamis (23/11) lalu.

Padahal, tiga tersangka merupakan pedagang di Pasar Kutabumi yang mengalami serangan pada Minggu (24/09) lalu, oleh ratusan preman disinyalir mendapat bayaran dan dimobilisir oleh Pengurus Pasar Kutabumi.

Lebih lanjut, Lokataru ini menjelaskan, pemidanaan yang sewenang-wenang itu salah satu unsurnya adalah adanya motivasi. Yaitu, menjalankan proses hukum menyangkut urusan hukum keperdataan lalu berujung pemidanaan.

Baca Juga:  Papan IMB Tak Terlihat, Pembangunan Kost di Sampora Terus Berjalan

Maka dari itu, menurut Haris, tiga pedagang yang menjadi tersangka dengan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, memasuki pekarangan Pasar Kutabumi tanpa hak dan itu harus dibebaskan jerat tersangkanya.

Sebab, tiga pedagang yang kini menyandang status tersangka tersebut, dinilai Haris, tengah menjaga hak ekonomi mereka dalam mencari penghidupan di Pasar Kutabumi.

“Maka pemidanaan ini sebagai bentuk pembungkaman,” ujarnya.

* Pasar*

Haris mengatakan, Pemkab Tangerang selaku pemilik modal atas Perumda NKR yang menaungi Pasar Kutabumi musti berdialog dan menampung pedagang. Sebab Pemkab merupakan representasi negara ini yang menganut negara kesejahteraan- walfare state.

Maka, dalam menangani gejolak di Pasar Kutabumi, yang mestinya didorong adalah bagaimana proses mediasi dan dialog berjalan. Sembari memastikan bahwa hak asasi para pedagang, yaitu hak ekonominya dilindungi.

Kata Haris, Pemkab Tangerang tidak boleh mengesampingkan pedagang. Apalagi mengambil alih secara sepihak. Padahal, para pedagang lama yang dalam pengamatan Haris, telah berkontribusi sejak lama dalam membangun dan menghidupi sirkulasi perekonomian di pasar itu.

Baca Juga:  12 Kali Berturut-Turut, Pemkab Tangerang Raih Opini WTP

“Jadi hak pedagang itu melekat. Gak bisa maen diambil alih atau diganti dengan kios yang baru, itu gak bisa,” ungkap Mantan Komisioiner Komnas HAM RI ini.