Beranda News

Pemilihan Bupati Tangerang Disinyalir Sepi Peminat

Pemilihan Bupati Tangerang Disinyalir Sepi Peminat
KPU Kabupaten Tangerang menggelar acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang 2018 di Aula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Minggu (29/10/2017)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang disinyalir sepi peminat. Pasalnya, hanya satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Tangerang yang akan maju dalam pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2018 nanti.

Sebut saja, hanya petahana Ahmed Zaki Iskandar yang akan maju menjadi Calon Bupati Tangerang tahun 2018 nanti. Yang lain justru sibuk memperebutkan posisi Calon Wakil Bupati Tangerang.

Isu politik tersebut berhembus dalam acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang 2018 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang di Aula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Citra Raya, Kabupaten Tangerang.  Minggu (29/10/2017).

Dalam segmen tanya jawab, Juanda, wartawan media online di Tangerang mengaku prihatin dengan kondisi politik saat ini. Menurutnya, seharusnya KPU memberikan kemudahan bagi Calon Bupati non-partai (independent) untuk bertarung dalam pesta demokrasi lima tahun sekali ini.

Baca Juga:  Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-XI Resmi Dibuka Wali Kota Benyamin

“Kenapa harus ada diskriminasi terhadap calon independent?, ini menunjukkan Pilkada hanya memberikan kemudahan bagi calon yang punya partai, tapi tidak untuk calon perseorangan”, kata Juanda saat menghadiri acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang 2018. Minggu (29/10/2017)

Menanggapi pertanyaan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Ali Zaenal Abidin mengatakan, dirinya tidak ingin berlaku diskriminatif, namun ini sudah menjadi ketentuan dari Undang-Undang KPU yang harus dijalankan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2018.

Pasal 10 ayat 1 huruf d, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen)

“Pasal 10 ayat 2, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Contoh 29 Kecamatan lebih dari 50% dari 29 = 15 Kecamatan”, jelas M Ali Zaenal Abidin

Baca Juga:  Miris! Warga Ketapang Mauk Kabupaten Tangerang Jadi Korban Sponsor TKW Ilegal

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Nomor: 074/KPTS/KPU-PROV-015/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih  Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. Di Kabupaten Tangerang, diperoleh jumlah pemilih sebanyak 2.022.286 terdiri atas 1.023.622 pemilih laki-laki dan 998 pemilih perempuan.

Jumlah dukungan 6,5% X 2.022.286 = 131.448.59. Jumlah Sebaran 50% X 29 Kecamatan = 14,5 Kecamatan.

Pasal 10 ayat (3) PKPU No. 3 Tahun 2017: Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.

Maka diperoleh, Jumlah Dukungan = 131.449. jumlah Sebaran = Lebih dari 15 Kecamatan.

Perlu diingat, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Ketentuan tentang tahapan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Dalam peraturan itu, pemungutan suara digelar serentak pada 27 Juni 2018.

Baca Juga:  Pemkot dan Pemkab Tangerang Lakukan Serah Terima Aset Daerah