Beranda News

Bawaslu: 22 TPS di Kota Tangerang Bakal Pemilihan Suara Ulang

Bawaslu: 22 TPS di Kota Tangerang Bakal Pemilihan Suara Ulang
Bawaslu Kota Tangerang Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait PSU 22 TPS. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Badan () Kota Tangerang menyatakan sebanyak 22 Tempat Pemungutan Suara () yang tersebar di wilayah Kota Tangerang bakal kembali melakukan pemilihan suara ulang (PSU).

Puluhan TPS yang bakal melangsungkan PSU yaitu berada di TPS 07, Jurumudi Baru, Benda. TPS 48, Kelurahan Cipondoh Indah, . TPS 04, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan.

Bawaslu Kota Tangerang
Pemilu 2019. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Kemudian di TPS 14, Kelurahan Manis Jaya, TPS 49, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung. TPS 10, Kelurahan Cimone, TPS 26, Kelurahan Komang Jaya, Kecamatan Karawaci.

Lalu di TPS 31, Kelurahan Jatiuwung, TPS 02, TPS 04, TPS 09, TPS 14, TPS 21, TPS 24, TPS 31, TPS 37, TPS 54, TPS 56, TPS 60, TPS 61, TPS 70, Kelurahan Ujung Jaya dan TPS 50, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Jatiuwung Rampung Digelar

“Itu berdasarkan temuan kami dilapangan, masukan yang ikut melakukan pemantauan, atas temuan dan laporan kami inventirasi data-data yang bisa untuk ditindak lanjuti,” terang Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kota Tangerang kepada para wartawan di kantornya, Minggu (21/04/2019) malam.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dan masukan, lalu pihaknya mengkaji dari beberapa persoalan dan beberapa TPS yang selanjutnya didorong ke KPU untuk melakukan PSU.

“Dari kajian kami, ada 22 TPS dari 6 kecamatan yaitu Benda, Cipondoh, Larangan Jatiuwung, Karawaci dan Cibodas. yang terbanyak yang kita dorong untuk dilakukan Pemungutan Suara ulang ada dicibodas,” kata Agus.

Agus menambahkan, TPS-TPS yang bakal melakukan PSU tersebut berdasarkan varian persoalan seperti di TPS 07, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yaitu kotak suara Pemilihan dan Wakil Presiden (PPWP) sudah dibuka oleh PPS dan .

“Ketika ada persoalan ini, kewajiban kita juga untuk mendorong ke KPU melakukan PSU. Terkait waktunya, kita minta secepatnya. Karena lebih cepat lebih bagus. Agar masyarakat tidak dirugikan,”tegasnya.

Baca Juga:  Dapil Pileg 2019 Tidak Berubah di Kota Tangerang

“Yang terpenting juga kan kesiapan KPU harus betul-betul maksimal kinerjanya. Berharap, ketika ini tersosialisasikan dengan baik, muda-mudahan dalam Pemilu di Kota Tangerang adanya PSU berjalan dengan lancar,” imbuhnya.