KOTA TANGERANG Pelita Banten.com – Dua orang pemilik 6912 botol serta dua jerigen besar Miras, RRS dan Kas yang digrebek Tim Tipiring Satpol PP Kota Tangerang, diajukan ke sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis siang 19 Juli 2018.
Sidang Tipiring dipimpin oleh hakim Indra Cahya SH MH, jaksa Erlangga SH didampingi unsur Polres Metro Tangerang Kota. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Mumung Nurwana didampingi Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Kaonang turut menghadiri jalannya sidang pelanggar Perda tersebut.
“Sidang Tipiring kali ini menghadirkan pelanggar Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dengan jumlah pelanggar sebanyak dua orang,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang.
Dijelaskannya, target operasi Tipiring ini gudang Miras di perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Kerocong Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang diawali penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Gakumda.
Dikatakan Kaonang, pelanggar Miras yang terjaring oleh Satpol PP di perumahan Keroncong Permai dikenai denda oleh hakim sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan untuk barang bukti dua jerigen ciu, sedangkan pemilik 6912 botol dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
“RRS dulu bapaknya pernah menjual Miras skala besar dan pernah membakar mobil petugas dan sudah dipidana, sekarang menjual di wilayah lain bernama Siregar,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM.
Miras yang disita dari gudang milik RRS diangkut oleh petugas menggunakan enam unit mobil pasukan dan satu truk pasukan ke PN Tangerang.
“Perlu mendorong hakim untuk dapat lebih berani menghukum lebih berat lagi pelanggar Perda 7 tahun 2005 karena sangat berpengaruh terhadap sehatnya generasi penerus. Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus-menerus melakukan penegakan Perda secara berkelanjutan di Kota Tangerang untuk lebih tertib lagi,” papar Kaonang
Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional (DPC GANN) Kota Tangerang memberikan apresiasi kepada Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang atas berhasil mengungkap gudang ribuan minuman keras (Miras) serta 2 drum derigen cairan ciu.
“Hal ini harus terus dilakukan demi melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minum Beralkohol di Kota Tangerang. Kami melihat sepak terjang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang ini harus didukung semua lapisan masyarakat,” jelas Ketua DPC GANN Kota Tangerang, San Rodi Kucai, Jumat pagi 20 Juli 2018.
Diungkapkan Kucai, DPC GANN Kota Tangerang meminta serta mendorong Biro Hukum Provinsi Banten untuk segera menyelesaikan kajian Peraturan Daerah (Perda) Tramtibum Kota Tangerang agar segera masuk dalam lembaran negara kemudian diterapkan di Kota yang bermotto Akhakul Karimah ini.***
• Ateng Sanusih