Beranda News

Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun Ditangkap di Tangerang Terancam Penjara 20 Tahun

Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun Ditangkap di Tangerang Terancam Penjara 20 Tahun
AJ (44) Terduga Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun di Neglasari. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Pria berinisial AJ (44) Neglasari , Banten diamankan unit Polsek Pinang terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.

Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang akan dipakai untuk tindakan .

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ungkap kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.

“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” ungkap Kapolres. Minggu, (10/9/2023).

Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun Ditangkap di Tangerang Terancam Penjara 20 Tahun
Barang Bukti Amunisi Senpi Rakitan Pen Gun

“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” jelasnya.

Baca Juga:  Video Penculikan di Pakuhaji Tangerang Hoax, Berikut Penjelasan Kapolres

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, , Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.