Beranda News

Pemkab Lebak Awasi Nelayan Asing Cegah Pencurian Ikan

Pemkab Lebak Awasi Nelayan Asing Cegah Pencurian Ikan
Target Produksi Perikanan (illustrasi)

LEBAK, Pelitabanten.com – Perairan Banten selatan mulai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, TPI Sukamaju, TPI Panggarangan, TPI Cihara, TPI Bayah, TPI Pulomanuk sampai TPI Tajung Panto relatif aman dari kegiatan nelayan asing.

Walaupun demikian, Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten akan tetap mengawasi nelayan asing masuk wilayah itu guna mencegah adanya pencurian ikan (illegal fishing).

“Kami belum menemukan adanya aktivitas nelayan asing, namun tetap mewaspadai pencurian ikan itu,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPI Binuangenun Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Ahmad Hadi di Lebak, Sabtu (11/3/2017)

Selama ini, wilayah Lebak belum ditemukan penangkapan ikan dengan menggunakan pemboman yang bisa menimbulkan kerusakan biota laut.

Pengamanan Banten selatan berjalan ketat melalui Satuan Tugas (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pelabuhan Karangantu, TNI AL, Polair Banten dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Miliki Shabu, Anak Muda Ini di Amankan Polisi

“Kami akan melakukan tindakan tegas jika nelayan asing melakukan kegiatan tangkapan ikan ilegal,” katanya.

Menurut Hadi, pihaknya juga memberdayakan masyarakat sekitar perairan Banten selatan untuk mengawasi dan melaporkan tindak kejahatan yang dilakukan ilegal fishing ke pihak berwenang.

Sebab, pencurian ikan juga merugikan pendapatan nelayan dan merusak lingkungan ekosistem habitat laut, katanya.

Pengawasan terus dioptimalkan guna mendukung program swasembada ikan di Kabupaten Lebak.

Untuk itu, pihaknya tidak main-main jika ditemukan nelayan asing dan pelaku ilegal fishing akan diproses secara hukum.

Disamping itu juga melarang nelayan melakukan bongkar muat atau transaksi ikan di tengah laut (transhipment) karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 57/2014.

Kegiatan transaksi ikan di tengah laut membawa mudarat dibandingkan manfaatnya. Sebab, selain harga ikan murah juga tidak ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi di tempat pelelangan ikan (TPI).

Baca Juga:  Tabrak Aturan, DPRD dan Pemkot Tangerang Harus Sidak Kavling DPR

“Kami minta nelayan Lebak segera melapor jika ditemukan kapal asing dan pelaku ‘ilegal fishing’ karena sangat merugikan pendapatan nelayan juga merusak lingkungan,” ucapnya.

Sejumlah nelayan di TPI Binuangeun Kabupaten Lebak mengatakan mereka para nelayan terus berkoordinasi dengan satker pengamanan perairan Banten selatan guna mencegah nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan.

Selama ini, pihaknya belum menemukan adanya aktivitas nelayan asing maupun penggunaan bom ikan,termasuk alat tangkap pukat harimau karena bisa merusak lingkungan dan merugikan nelayan.

“Kami akan melaporkan jika ditemukan nelayan asing maupun pelaku ilegal fishing karena mereka melakukan pelanggaran,” kata Dudung (50) seorang nelayan TPI Binuangeun Kabupaten Lebak.