KABUPATEN PANDEGLANG, Pelitabanten.com – Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) adalah aplikasi wajib dalam pengelolaan arsip yang menjadi penentu tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
“Dengan aplikasi srikandi surat menyurat lebih cepat dengan menggunakan tandatangan digital”, demikian dikatakan Bupati Pandeglang Irna Narulita pada rakor pemerintahan, pembahasan aplikasi srikandi, Senin (14/3/2022).
Dikatakan Irna, merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi tersebut, kata Irna, bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.
“Jika ada surat – menyurat tidak harus menunggu keesokan hari agar lebih cepat ditindaklanjuti”, ujarnya.
“Kita harus cepat menerima perubahan, karena diera digital perubahan itu sangat cepat (distruktif)”, sambungnya.
Senada dengan Bupati, disampaikan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengatakan, aplikasi ini memang sudah diterapkan oleh dua daerah yaitu Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tanggerang.
“Pada satu kesempatan bertemu dengan bu Airin, saya melihat beliau sedang menandatangani digital, saya tanya apakah itu pesanan online! ternyata sedang menandatangani surat secada digital”, terangnya.
Masih kata Tanto, adanya Srikandi merupakan perubahan distruktif karena ini lompatan yang tinggi dari Sistem Pemerintan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Aplikasi ini segera kita terapkan atas intruksi pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap, apapun SPBE yang disarankan harus dilaksanakan dengan baik”, pungkasnya.