Beranda News

Pemkab Serang Hancurkan Tempat Hiburan Malam Penyakit Masyarakat di Kramatwatu

Pemkab Serang Hancurkan Tempat Hiburan Malam Penyakit Masyarakat di Kramatwatu
Pembongkaran bangunan tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu.

KABUPATEN SERANG, Pelitabanten.com – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memimpin langsung proses pembongkaran paksa tujuh bangunan tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Rabu, 1 Desember 2021. Menyusul, pembongkaran yang di agendakan pada Selasa, 30 November sempat tertunda karena adanya demo buruh.

Ketujuh bangunan THM tersebut meliputi, Trinaga Karaoeke, Star Queen Restaurant Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.

Pantauan di lokasi, pembongkaran dengan menggunakan alat berat tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sebagai upaya terakhir dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelengaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Untuk melancarkan pembongkaran, Pemkab Serang dengan menerjunkan sebanyak 500 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Provinsi Banten. Sedangkan untuk pengamanan dibantu Personil dari Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Polres Serang Kabupaten, Kodim 06/02 Serang, Kodim 0623/Cilegon, Satuan Brimob Polda Banten, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang, dan ratusan ulama, pendekar, LSM, Ormas tergabung dalam masyarakat Banten bersatu atau MBB.

Hadir juga Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satpol PP, Ajat Sudrajat, Kepala Badan Kesbangpol, Epi Priatna, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwisatya Prasadya, dan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum.

Baca Juga:  KPU Kota Tangerang Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Tertib, Aman dan Nyaman

Pandji mengatakan, pembongkaran ini adalah upaya terakhir setelah pihaknya melakukan beberapa kali peringatan dan pembinaan terhadap pengelola dan pemilik bangunan THN. “Ini terpaksa harus kita lakukan, terpaksa (pembongkaran) kita lakukan,”tegas Pandji disela-sela memimpin pembongkaran.

Meski demikian, sambung Pandji, sebetulnya pihak Pemkab Serang tidak menginginkan upaya yang ekstrim dengan melakukan pembongkaran tersebut. “Tapi terpaksa kita harus tegakan peraturan daerah (perda) demi tertibnya kehidupan kemasyarakatan kita, karena perda belum memberikan izin, belum memberikan keluasan tempat hiburan malam,”katanya.

Kemudian yang kedua, lanjut Pandji, pihaknya memberikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada unsur Forkopimda Kabupaten Serang yang mendukung sepenuhnya kebijakan pembongkaran ini khususnya kepada Kapolres Serang Kota, Kapolres Cilegon, Kapolres Serang Kabupaten, Dandim Serang, Dandim Cilegon yang telah memberikan dukungan dan support.

“Apalagi Pak Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea bukan hanya support tapi beliau memimpin operasi di lapangan. Ini semua berkat kerjasama Forkopimda Kabupaten Serang,”terangnya.

Sedangkan yang ketiga, Pandji berharap atas upaya ekstrim dengan dilakukannya pembongkaran akan menjadi pelajaran bagi mereka yang tetap membandel. Pihaknya mempersilahkan lanjutkan lagi usaha tapi tidak berbentuk tempat hiburan malam, tapi bisa pengembangan restoran, kuliner atau apapun.

Baca Juga:  Juara Liga 3 Zona Banten, Persikota Tangerang Melenggang ke Liga 3 Nasional

“Kita akan support kalau mereka nanti akan mengajukan izin usaha diluar THM kita akan dukung. Kita akan fasilitasi agar dia segera bisa melaksanakan aktivitas usahanya,” katanya. Seraya mengatakan, untuk puing-puing bekas pembongkaran dalam waktu satu pekan jika pihak pemilik tidak membersihkan maka pihak Pemkab Serang yang akan membersihkannya.

Pandji kembali menegaskan, pembongkaran dilakukan dalam penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelengaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat apabila THM diberikan peringatan pertama, kedua, ketiga sampai dengan penyegelan namun masih tetap melakukan aktivitasnya.

“Dalam item Perda Nomor 2 Tahun 2018 pemda bisa, berhak melaksanakan pembongkaran bangunan. Kita bicaranya adalah penegakan perda bukan masalah pidana, penegakan perda pemda berwenang. Kami juga sudah konsultasikan kepada ketua pengadilan, aspek legalitas (pembongkaran) bisa di pertanggungjawabkan,”tandas Pandji.

Dijelaskan Pandji, bahwa pihaknya juga tidak akan berani melakukan pembongkaran jika tidak di landasi dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, jika pihak pemilik melakukan gugatan ke pengadilan atas pembongkaran pihaknya mempersilahkannya dan Pemkab Serang siap menghadapinya.

“Kami siap, siap, siap. Kami bertanggung jawab secara legal. Saya pastikan mereka sadar tidak akan beroperasi, karena kami tidak main-main. Kami melaksanakan ini untuk menghindari konflik horizontal, kalau kami tidak melakukan kami khawatir yang membongkar adalah masyarakat sipil. Kalau sipil kami tidak menginginkan ada konflik horizontal di lapangan, biar kami yang melaksanakan, ini kewajiban kami,” tandas Pandji.

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar Tradisional, Yhannu Belanja Makanan Khas Kota Serang

Disisi lain terkait dengan para pekerja THM, Pandji memastikan sepanjang mereka memerlukan bantuan Pemkab Serang akan diberikan pelatihan sesuai dengan keinginan mereka. “Pelatihan-pelatihan yang ada di kita untuk bertani, dan latihan menjahit,”tutur Pandji.

Kepala Dinas Satpol Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat Ajat mengatakan, berdasarkan pantauan ada sebanyak tujuh THM yang masih beroperasi. Ketujuh THM itu meliputi Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.

“Jadi dari sebelas (11) itu ada dua yang alih fungsi menyisakan tinggal sembilan (9), dari sembilan (9) yang kemaren masih ada tujuh THM yang beroperasi. Maka hari ini dilakukan pembongkaran,”ujar Ajat.

Ajat menjelaskan, pembongkaran adalah sanksi akhir akhir jika THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa. “Dalam regulasi perda itu ada pembongkaran paksa,” tandasnya.