Beranda News

Pemkab Tangerang Ancam Tutup Perusahaan tak Perhatikan K3

Pemkab Tangerang Ancam Tutup Perusahaan tak Perhatikan K3

KABUPATEN TANGERANG, PelitaBanten.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat akan menyelenggrakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di salah satu di Tangerang.

“Ya Kegiatannya dilaksanakan 27 November 2017, mulai pukul 8.30 sampai dengan selesai,” terang Muhammad Kholid Gani, Ketum usai bertemu , Ahmed , Kamis 23 November 2017.

Agenda tersebut,Kata Kholid, akan di hadiri Bupati Tangerang, Direktur Pengawasan Norma k3 Kemenaker RI, Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Banten dan Forum K3 Banten serta akan dipandu oleh presenter dari salah satu televisi swasta nasional.

“Insya Allah kita akan hadirkan tokoh – tokoh yang berkompeten sebagai pembicara. Di antaranya Achmad Rifai Senior Vice President Corporate Safety AP2 yang ingin menceritakan bagaimana safety policy dijalankan,” jelasnya.

Baca Juga:  Terapkan Protokol Kesehatan, Pemkot Tangerang Gelar Sholat Jumat di Plasa Puspem

Pria yang juga Direktur PT Abhisaka Citra Lestari yakni sebuah perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan Kerja (PJK3) menegaskan, kejadian kebakaran di pabrik Kosambi beberapa waktu lalu menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kegiatan industri yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Seminar ini akan menjadi program edukasi bagi para pelaku usaha yang belum mengerti tentang pentingnya menerapkan K3,” katanya.

Seminar K3 yang bertemakan “K3, Investasi atau Bagi Perusahaan” di dukung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Bupati akan hadir dan memberikan paparan serta pengarahan langsung kepada para pengusaha juga industriawan agar K3 wajib dijalankan.

“Sebagai pemerintah daerah tentunya kami menyambut baik apa yang telah dilakukan Hipmi. Masalah K3 ini sangat penting. Banyak kecelakaan kerja yang terjadi karena mengabaikan norma K3,” terangnya.

Bupati menghimbau kepada pelaku usaha khusus UKM untuk mengikuti seminar K3 tersebut.

Baca Juga:  Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disahkan DPRD Kota Tangerang

“Kalau bisa para pelaku usaha kecil, seperti pergudangan dan lainnya mengikuti seminar itu,” harapnya.

Zaki menegaskan, akan selalu mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan. Sanksinya, seluruh perusahaan (yang mengabaikan K3, red.) itu bisa ditutup.

“Pemerintah berhak menghentikan kegiatan usaha industri dan mencabut perusahaan industri yang dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk ini saya sudah keluarkan edarannya,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Sekum Hipmi Tangerang, Desi Aprianti mengatakan animo pelaku usaha dan industriawan sangat besar terhadap gelaran hajat Hipmi.

“Kami berharap seluruh pihak mendukung kesuksesan acara,” imbuh pengusaha muda bidang transporter B3 ini.

• Ateng Sanusih