Beranda News

Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Restoran dan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan 1445 H

Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Restoran dan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan 1445 H

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola , restoran, rumah makan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama 1445 Hijriah/.

Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.

“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” ucap Plt. Kepala Kabupaten Tangerang, . Rabu (13/03/2024).

itu, kata Soma, selama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 (dua) hari setelah .

Baca Juga:  73 Pelaku Tawuran di Tangerang Diamankan, Satu Pelajar Luka Dibacok

Ia menyampaikan, surat edaran ini di terbitkan dalam rangka menjaga antar umat beragama dan menghormati bulan
suci Ramadhan 1445 H serta memperhatikan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Ia berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut,” ujarnya.

Source: Diskominfo Kab.Tangerang