Beranda News

Pemkab Tangerang Bakal Revisi Perbup 47, Kholid Ketua DPRD Minta Harus Benar-benar Aspiratif

Terkait Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland, DPRD Kabupaten Tangerang: Sudah Sesuai
Kholid Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang saat dijumpai di Eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (21/4). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com  – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Focus Grup Discusion (FGD) yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dan profesi seperti , dan di Pendopo Bupati Tangerang Kota Tangerang.

Acara tersebut digelar dalam rangka menghimpun , ide, gagasan dan masukan yang nantinya akan dijadikan bahan untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Barang Pada Ruas-Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang

“Hari ini kita melakukan diskusi meminta saran dan pendapat terkait penyempurnaan nanti Peraturan Bupati tentang jam operasional truk-truk pengangkut barang material dan tambang”, ungkap Bupati Zaki.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Diskusi tersebut berjalan lancar dan terbuka, selanjutnya masukan-masukan yang disampaikan ditampung sebagai bahan penyusunan perubahan Perbup 47 Tahun 2018.

“”Alhamdulillah Diskusi berlangsung dengan sangat baik dan terbuka. Masukan-masukan sudah kita tampung bahkan sudah kita tuangkan dalam draf yang nantinya akan kita berikan kepada Bagian Hukum untuk menyempurnakan Draf Perbup tersebut,” kata Bupati, Rabu (16/3/22)

Bupati Zaki juga mengatakan sebelum diumumkan draft revisi Perbup 47 Tahun 2018 tersebut, Pemkab akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. juga berharap mudah-mudahan revisi tersebut bisa menjawab kebutuhan dan juga masukan-masukan dari masyarakat terkait jam operasional truk.

“Kendala-kendala sudah dijelaskan tadi, baik kurangnya personil baik di Dishub, Pol PP maupun personel kepolisian dan . Maka dari itu semua akan bergerak bersama-sama dan di peraturan yang baru ini juga Satpol PP Kecamatan pun bisa ikut membantu menegakkan Peraturan Bupati yang baru nantinya,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tangerang H. Kholid Ismail sangat mengapresiasi Bupati dan Kadishub yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Perbup 47/2018.

Ia pun juga berharap masukan informasi dari masyarakat dapat diakomodir demi terciptanya suatu revisi Perbup yang benar-benar aspiratif.

“Ini merupakan salah satu terobosan yang baru dalam rangka untuk penyesuaian dan penyelarasan kondisi di lapangan seperti apa. Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam rangka untuk meminimalisir permasalahan sosial terkait transportasi”, kata H. Kholid Ismail

Focus Grup Discusion (FGD) Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018.
Focus Grup Discusion (FGD) Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018.

Hadir juga pada acara diskusi tersebut antara lain Dandim 0510 Tigaraksa, perwakilan dari 3 Polres, Sekda, Kadishub Banten, perwakilan BPTJ serta para Kadishub Kabupaten Serang, Lebak, Kota Tangerang, Tangsel, serta perwakilan tokoh masyarakat, KNPI dan Organisasi profesi dan mahasiswa.