Beranda News

Pemkab Tangerang Keluarkan SE Penyesuaian Jam Kerja ASN selama Ramadan

Pemkab Tangerang Keluarkan SE Penyesuaian Jam Kerja ASN selama Ramadan
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan tentang penyesuaian jam kerja di . Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 Hijriah mengacu pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan menjelaskan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara () dengan sistem lima hari kerja, hari Senin s.d Kamis masuk jam 08.00 WIB s.d jam 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB s.d 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB s.d 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam.

“Bagi Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, , BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan,” ungkapnya saat diwawancarai, selasa (12/03/2024)

Hendar melanjutkan, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1445 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu.

“Pada bulan ini agar setiap ASN tetap dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam ,” tegasnya.

Iya berharap bagi seluruh ASN lingkup untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan

“Selamat menunaikan ibadah dibulan ramadan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” tutup dia.