Beranda News

Pemkab Tangerang Tutup dan Cabut Izin 3 Cabang Holywings Secara Permanen

Holywings saat di segel oleh petugas.
Holywings saat di segel oleh petugas.

, Pelitabanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menutup dan mencabut izin tiga outlet di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan di Pendopo Bupati Ki Samaun, Rabu (29/06/2022).

“Terkait penyelenggaraan unit Holywings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, kemarin malam sudah diputuskan, kami dari Kabupaten Tangerang akan mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Bupati.

Menurut dia, dan pencabutan izin tersebut dilakukan mengingat kasus promosi minuman beralkohol yang dilakukan oleh pihak Holywings ini ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga.

“Hal ini juga bukan terkait perihal perizinan saja, tapi juga terhadap Penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang dimana pada pasal 2 ayat 1 yang berisi unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Pemkab Tangerang Lakukan Perekaman E-KTP di Kecamatan Panongan

Adapun tiga outlet Holywings yang akan dilakukan penutupan dan pencabutan ini yakni : pertama Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, kedua Holywings yang berlokasi di Gading Serpong dan yang ketiga Holywings yang berlokasi di Lippo Karawaci.

“Hari ini surat penutupan akan dikirimkan kepada pemegang pengelola 3 Holywings di Kabupaten Tangerang. Dan langsung akan kami lakukan penutupan dan penyegelan,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.