KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Jumat (26/11/2021) Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda pengambilan keputusan penetapan atas tiga Raperda yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD.
Adapun tiga Raperda yang ditetapkan dalam paripurna tersebut antara lain, Raperda tentang APBD Kota Tangerang tahun 2022, Raperda penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, serta Raperda perubahan atas Perda No. 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam rapat paripurna itu memaparkan bahwa Raperda APBD tahun anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,49 triliun.
“Sedangkan untuk belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,96 triliun,” ungkap Wali Kota dalam rapat paripurna yang hadir bersama Wakil Wali Kota Sachrudin.
Kemudian terkait Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, lanjut Wali Kota, perubahan Perda No. 3 tahun 2015 akan lebih memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dengan didasari oleh asas keadilan, asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas efektivitas dan asas akuntabilitas.
“Kemudahan lainnya adalah tidak dibatasinya domisili pemberi bantuan hukum sehingga lebih banyak menjangkau masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan,”
“Pemberi bantuan hukum juga dapat menangani bantuan hukum litigasi dengan penetapan pengadilan,” paparnya.
Lebih lanjut Arief menyampaikan Pemkot memberikan penambahan penyertaan modal kepada PT. BPD Jawa Barat dan Banten dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan agar mampu meningkatkan kapasitas usaha dan meningkatkan pelayanan publik untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
“Serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Tangerang,” tutup Wali Kota.