TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan pelayanan terhadap warga yang terkena penertiban di RT 02, RT 04/06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Pelayanan yang diberikan pada bidang sosial, pendidikan dan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Asisten Daerah I pada Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto, Senin (11/12/2017).
Menurut Ivan, untuk melayani warga di lokasi penertiban maka ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani warga.
“Pemkot akan memberikan pelayanan mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga kebutuhanan akan pendidikan,” kata Ivan seraya menambahkan, pihaknya akan mendata berapa banyak anak-anak yang tidak sekolah, dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Ini sudah menjadi tugas kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, pasca penertiban bangunan liar (bangli) di RT 02, RT 04/06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang ternyata berbuntut panjang.
Merasa dirugikan, warga yang terkena penertiban pun melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, warga meminta kejelasan dari Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. Pasalnya, hanya Walikota Tangerang lah yang bisa menghentikan penertiban dan memberikan solusi bagi warga tersebut.
Salah satu warga yang akrab disapa Ibu Mey ini mengatakan, dirinya sudah hidup dan tinggal di lokasi tersebut mencapai puluhan tahun bersama keluarganya.
“Saya dan keluarga sudah lama tinggal disini. Dan, saya juga mempunyai KTP dan KK Kota Tangerang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, jika dirinya ingin meminta kejelasan untuk bisa bertahan hidup. “Kalau saya harus pindah tentunya saya harus mendapatkan tempat tinggal yang gratis. Kalau tinggal di rumah susun kan harus bayar,” katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah I pada Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto menjelaskan, Pemkot Tangerang ingin memberikan tempat tinggal yang layak yakni rumah susun yang berlokasi di Manis Jaya.
“Lebih nyaman tinggal di rumah susun. Bagi warga yang rumahnya kena penertiban akan digratiskan selama dua bulan,” pungkasnya.
Ivan menambahkan, sebelum dilakukan penggusuran, pihaknya telah melakukan sosialisasi selama 6 bulan yang melibatkan semua unsur. “Kami melakukan penertiban juga ada tahapannya. Dan melibatkan semua unsur,” ujarnya.
Terkait lahan yang dihuni oleh warga, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini menerangkan, jika lahan tersebut milik Palem Semi yang kemudian diberikan kepada Pemkot Tangerang sebagai lahan fasos fasum. (Ilham)