KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke 27, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama gelar kegiatan Pekan Panutan Pajak bagi para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Saya himbau agar para pegawai bisa menjadi panutan bagi warganya dengan membayarkan pajak nya tepat waktu,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah usai pimpin apel pagi di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada, Senin (24/2/2020).
“Saya juga mengajak masyarakat untuk membayarkan pajaknya tepat waktu, karena segala bentuk pembangunan yang sudah terealisasi adalah hasil dari pajak yang telah dibayarkan,” tambahnya.
Ada yang berbeda dengan pembayaran pajak tahun ini, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah NJOP yang mendekati harga di pasaran.
“Ada kenaikan nominal tertera dalam SPPT PBB di Kota Tangerang, warga tak perlu risau dengan hal tersebut karena Pemkot Tangerang memberikan subsidi 100% untuk kenaikan tersebut. Sehingga nominal yang dibayarkan akan sama dengan tahun sebelumnya,” jelas Arief.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto menuturkan, bahwa kenaikan tersebut justru menguntungkan masyarakat di Kota Tangerang.
“Nilai tertera di SPPT PBB tersebut bisa menjadi acuan untuk penjualan objek pajak, sehingga tidak akan ada objek yang dijual dibawah harga NJOP tertera. Kemudian untuk pembayaran pajak kenaikan, selisihnya ditanggung Pemkot Tangerang 100 persen,” papar Said.
“Untuk itu warga Kota Tangerang diuntungkan dengan kenaikann NJOP tersebut, di Indonesia hanya Kota Tangerang yang memberlakukan subsidi 100% bagi warganya dalam hal pembayaran kenaikan NJOP,” sambungnya.
Sebagai informasi tambahan untuk tahun 2020 Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang menargetkan sebanyak 879 Milyar BPHTB yang dapat disetorkan pada kas daerah, ini berarti target mengalami kenaikan sebanyak 19% dari tahun sebelumnya.