Beranda News

Pemkot Tangerang dan BPJAMSOSTEK: ‘Sejahterakan Pekerja Sekitar’

Pemkot Tangerang dan BPJAMSOSTEK: 'Sejahterakan Pekerja Sekitar'
Lewat Sertakan, Pemkot Tangerang dan BPJAMSOSTEK: 'Sejahterakan Pekerja Sekitar'. Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat khususnya bagi para pekerja di Kota Tangerang.

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang antara lain dengan melakukan sosialisasi edukasi baik melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan, juga melalui unsur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahaan.

Yang , Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang mulai dari perusahaan hingga rumah tangga untuk membantu memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui Gerakan ‘Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda’ (Sertakan) yang diinisiasi oleh BPJAMSOSTEK.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Gathering Rumah (RS) EMC Kota Tangerang & BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Function Hall Rafflesia Lt. RS EMC Kota Tangerang, Rabu (19/10/2022).

“Tentunya sudah menjadi komitmen kita Pemerintah Kota untuk mendorong agar para pekerja di Kota Tangerang memperoleh perlindungan sosial.”

Baca Juga:  Pemkot Hanya Wacana, Banksasuci Tawarkan Naik Waterways Gratis

“Bukan hanya pekerja perusahaan, tapi juga pekerja di sektor informal seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, tukang kebun, petugas keamanan dan kebersihan, serta lain sebagainya.” terang Sekda.

Karena itu, lanjut Herman, dihimbau kepada dan masyarakat untuk mengikutsertakan para pekerja di sekitarnya ke dalam jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

“Agar mereka yang bekerja dengan kita dapat menerima manfaat dari jaminan sosial yang didapat sehingga dapat lebih tenang dalam bekerja.” imbuh Herman.

Sebagai informasi, dalam acara yang dihadiri oleh 120 perwakilan perusahaan se-Kota Tangerang tersebut, dilakukan penyerahan klaim secara simbolis kepada ahli waris atas nama Habib Achmad Alwi Shahab yang merupakan guru ngaji Kecamatan Karang Tengah sebesar Rp 42 Juta dan juga peresmian Head Trauma & Brain Clinic RS EMC Kota Tangerang.