TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintahan Kota Tangerang menggelar penyuluhan terkait Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (8/3/2018). Acara tersebut digelar di lokasi rawan yakni Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Turut hadir Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang M. Yusuf dan Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana. Dalam acara tersebut juga diikuti oleh sejumlah masyarakat setempat.
“Tujuan penyuluhan ini untuk menciptakan ketentraman serta ketertiban dalam masyarakat. Ini sangat penting dan menjadi konsentrasi kita bersama,” ujar Yusuf saat dijumpai Wartawan di Kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (8/3/2018).
Terlebih, menurutnya banyak warga yang telah melanggar Perda tersebut. Padahal Perda itu sudah disahkan secara bersama – sama dengan DPRD Kota Tangerang.
“Ini sudah banyak dilanggar. Makanya perlu dilakukan penyuluhan. Sasarannya yaitu kepada tokoh agama, Ketua RT mau pun RW untuk berikan edukasi kepada warga sekitarnya,” ucapnya.
Sementara itu, Mumung menambahkan ada sejumlah Perda yang sangat penting diberikan pemahaman kepada masyarakat. Mulai dari larangan miras hingga pelacuran.
“Perda ini produk hukum. Kalau masih saja ada yang melanggar jelas dikenai sanksi. Kami juga dalam penyuluhan ini melibatkan pihak polisi. Ada beberapa point penting yang saya sampaikan. Di antaranya pelanggaran peredaran miras dan pelacuran yang masih sering terjadi di lokasi rawan ini,” kata Mumung.