Beranda News

Pemkot Tangerang Raih BAPETEN Safety and Security Award

Pemkot Tangerang Raih BAPETEN Safety and Security Award
Pemerintah Kota Tangerang meraih Bapeten Safety and Security Award (BSSA) di Hotel Hari, Hayam Wuruk Jakarta, Kamis (26/10/2017).

TANGERANG, Pelitabanten.com Kota (Pemkot) Tangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan, kali ini Pemkot meraih Bapeten Safety and Security Award (BSSA).

tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Prof. Dr. Ir. Jazy Eko Istiyanto kepada perwakilan , Sugiharto Achmad Bagdja di Hari, Hayam Wuruk Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Sugiharto Achmad Bagdja yang menjabat Kabag Dalbang menjelaskan bahwa BAPETEN menilai Pemkot Tangerang mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian standar keamanan keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir di Kota Tangerang.

“Dengan banyaknya pengguna nuklir di dan , kota Tangerang dianggap dapat mengendalikan penggunaan nuklir baik dari industri maupun rumah sakit, terbukti dengan cukup banyaknya instansi pengguna yang memenuhi kriteria pengguanaan nuklir sesuai dengan ketentuannya,” paparnya.

Pemkot Tangerang Raih BAPETEN Safety and Security Award
Pemerintah Kota Tangerang meraih Bapeten Safety and Security Award (BSSA) di Hotel Hari, Hayam Wuruk Jakarta, Kamis (26/10/2017).

BSSA (Bapeten Safety and Security Award) merupakan penghargaan kepada instansi/fasilitas yang memiliki kinerja keselamatan yang sangat baik. BSSA juga diberikan kepada yang memiliki populasi instansi penerima BSSA dalam jumlah yang signifikan, sehingga dapat diasumsikan bahwa pemerintah daerah tersebut telah mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian BSSA yang diterima oleh instansi didaerahnya.

“Selain Wali Kota Tangerang, Penghargaan tersebut juga diberikan kepada 3 Gubernur dan 11 Kepala Daerah lain serta 227 instansi di ,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi BAPETEN, BSSA kepada kepala daerah diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan jumlah pemanfaatan di daerahnya terdapat ≥ 20 Instansi pemanfaatan;
  2. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan nilai persentase IKK/ Instansi ≥ 10%;
  3. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan nilai persentase BSSA/IKK ≥ 40%.(Ilham)