KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemkot Tangerang melalui Dinas Kesehatan akan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) saat bulan puasa Ramadan 1442 Hijriah.
Hal ini, merujuk pada aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam, yang sedang berpuasa.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Liza Puspadewi, saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/4/2021). Ia pun menuturkan, sebelum bulan Ramadan, Dinkes menggelar vaksinasi dari pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sedangkan saat Ramadan, Dinkes akan melaksanakan hingga pukul 11.00 WIB.
“Untuk lokasinya, kami akan lebih dekatkan agar memudahkan para penerima vaksin. Begitu juga soal waktunya, yang tadinya sehari satu Puskesmas bisa 400 sasaran, saat Ramadan menjadi 100 sasaran per hari,” jelas dr. Liza.
Saat ini, lanjutnya, vaksinasi di Kota Tangerang sedang berlangsung untuk kategori lansia. Tepat pada saat Ramadan, Dinkes akan melangsungkan vaksinasi lansia dosis kedua, dengan target sasaran 45 ribu lansia, dari 117.010 lansia di Kota Tangerang.
Kata dr. Liza, vaksinasi kategori lansia sangat menjadi prioritas di Kota Tangerang. Mengingat, angka kematian Covid-19 berdasarkan data per 4 April 2021, terbanyak 75 persen yaitu pada usia 60 hingga 69 tahun.
“Makanya, vaksinasi lansia cukup kami prioritaskan. Jika dalam waktu dekat Pemkot Tangerang dapat jatah vaksin lagi, kembali kami prioritaskan untuk kategori lansia. Terlebih, momen lebaran orangtua menjadi tempat pulang para anak-anaknya. Hal inilah yang kami jaga dan antisipasi,” tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini vaksinasi di Kota Tangerang sudah menyasar 13 ribu tenaga kesehatan, 45 ribu pelayan publik dan proses penyelesaian 45 ribu sasaran lansia. Sedangkan untuk perkembangan kasus di Kota Tangerang saat ini kian menurun, dengan 20-an kasus per harinya.
“Alhamdulillah sudah menurun, dari 80-an kasus per hari tertinggi, saat ini 20-an kasus per hari. Semoga kian menunjukkan penurunan,” harap dr Liza.
Sama halnya dengan angka kesembuhan di Kota Tangerang, saat ini sudah diangka 95,2 persen dan angka kematian di 1,9 persen dari 7.800 kasus selama pandemi Covid-19. Sejak 4 April 2021, Kota Tangerang sudah dinyatakan menjadi zona kuning. Dari sembilan Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT), kini tersisa dua yang beroperasional, yaitu Puskesmas Sudimara Pinang dan Puskesmas Batusari.
“Pengendalian pandemi atau Covid-19 ini, tidak bisa dinilai dari sudah terlaksananya vaksinasi saja. Namun, Kota Tangerang juga semakin terbiasa dengan kebiasaan 5M di hilir dan 3T di hulu. Komitmen bersama ini harus terus diperkuat, hingga pandemi bisa dikendalikan,” pungkas Liza.