KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemukim di RT 04 RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang mendiami lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) milik Pemerintah Kota Tangerang diberi ultimatum untuk segera mengosongkan lahan tersebut sampai batas waktu 11 Oktober 2017.
Surat peringatan ketiga disampaikan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Selasa pagi 10 Oktober 2017.
Surat yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Tangerang, H Mumung Nurwana itu menegaskan, apabila tidak membongkar sampai batas waktu hari terhitung tiga hari sampai tanggal 11 Oktober 2017 setelah surat peringatan ketiga ini diterima, maka tim penegak dari Pemerintah Kota Tangerang akan membongkar bangunan yang didiami pemukim itu.
Pemberian surat peringatan kepada pemukim yang mendiami lahan pemerintah itu dipimpin langsung Kepala Seksi Penegakan, Tatang Sumantri SIP didampingi Kasi Hubtarga Bidang Gakumda Satpol PP, Ahmad Payumi dibantu petugas Trantib Kecamatan Cibodas didukung anggota Polsek Jatiuwung serta Koramil Jatiuwung.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM dalam kesempatan ini tidak turut serta karena sedang menghadiri rapat di Puspem Kota Tangerang.
Saat penyerahan surat peringatan kepada yang mendiami lahan Pemkot di lapak Budi, ada salah seorang pemukim yang tidak bersedia menandatangani tanda terima surat.
Dijelaskan oleh petugas yang memberikan surat, bahwa surat peringatan ini yang ketiga. Namun orang itu bersikukuh tidak mau tandatangan.
Menurut pria itu, surat harusnya disampaikan kepada pengurus. Ntah siapa yang dimaksud pengurus? Oleh petugas surat tetap diberikan kepada keluarganya tanpa tanda terima.
Kepala Seksi Penegakan Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Tatang Sumantri menjelaskan kepada pihak yang mendiami lahan itu, surat yang disampaikannya ini peringatan terakhir.
“Kepada bapak ibu yang bermukim di lahan pemerintah ini agar segera mengosongkan tempat yang jadi lapak dan pemukiman. Batas waktunya jelas tertulis dalam surat peringatan ketiga ini,” tegas Tatang Sumantri.
Di lahan Fasos Fasum Pemkot itu, nantinya akan dibangun sekolahan dan Puskesmas rawat inap. Di lokasi itu kini ada berkibar bendera Ormas.
• Ateng San