Beranda News

Pemkot Tangsel Berikan Sertifikat Halal Untuk Para Usaha UMKM

Pemkot Tangsel Berikan Sertifikat Halal Untuk Para Usaha UMKM

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com– Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan sertifikat halal kepada 55 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pemberian sertifikat tersebut dilakukan selepas apel gabungan SKPD yang berlangsung di Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Senin (5/2/2018).

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, menjelaskan, pemberian program sertifikasi ini dilakukan rutin setiap tahunnya oleh Pemkot Tangsel untuk produk UMKM yang ada di Tangsel.

“Setiap tahun diterbitkan sertifikat halal, dan setiap tahunnya yang menerima pun berbeda-beda,”ujarnya.

Benyamin berharap, akan semakin banyak produk UMKM yang ada di Tangsel untuk mendapatkan sertifikat halal ini agar bisa meningkatkan daya saing daerah. “Kita sangat berharap dengan adanya sertifikat halal dan sertifikat lainnya yang diberikan Pemkot Tangsel untuk UMKM yang ada di Tangsel bisa tingkatkan produk dan daya jual kepada masyarakat, “katanya.

Baca Juga:  Didi Rosadi Nahkodai Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi Kota Tangsel Dahlia Nadaek, mengungkapkan, pemberian sertifikat ini merupakan sertifikat halal 2017 yang baru diberikan kepada pelaku UMKM di 2018 ini.

“Dan UMKM yang kita berikan masih mayoritas untuk makanan minuman atau kuliner.” katanya.

Untuk penerima sertifikat halal ini diantaranya Diki Iskandar dari Kecamatan Setu, Yanti Sri Hayati dari Kecamatan Ciputat, Hastayati dari Pondok Aren, Vera Wati dari Kecamatan Serpong.

Sementara untuk jumlah pemberian sertifikat halal sebanyak 55 dan di 2018 jumlahnya bertambah yakni sebanyak 88 sertifikat halal yang akan diberikan. Pemberian ini dengan tujuan agar masyarakat merasa aman bahwa makanan yang dimakan sudah memiliki sertifikat halal. (Sur)