Beranda News

Pemkot Tangsel Layangkan Surat Pemanggilan Untuk Pengelola Venesia

Pemkot Tangsel Layangkan Surat Pemanggilan Untuk Pengelola Venesia
Kasat PolPP Tangsel Mursinah. Pelitabanten.com (dok ist)

, Pelitabanten.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satpol PP akan memberikan surat pemanggilan untuk pengelola Venesia, pada Senin (24/8).

“Senin, Kita akan menyampaikan surat pemanggilan kepada penanggung jawab Venesia,”ungkap .

Mursinah mengatakan terkait pelanggaran , Satpol PP sedang berkoordinasi dengan kepolisian terlebih dahulu karena lokasi tersebut sedang dalam penyelidikan kepolisian, dan untuk pelanggaran wilayah, berdasarkan Undang-Undang Karantina bukan menjadi kewenangan melainkan kewenangan Kepolisian.

Mursinah menjelaskan, jika perusahaan melanggar ijin, pemkot akan melakukan pencabutan ijin tersebut, dan ada mekanisme untuk pencabutan ijin yang dilakukan pemkot, yakni menerima surat permohonan pencabutan izin dari gugus tugas (Pol PP/Dinas Teknis) dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan.

Lalu, DPMPTSP menerima, memeriksa dan mengecek surat dan ijin tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum ijinnya. “Kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft izin pencabutannya untuk di tandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut,”jelasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Benyamin Serahkan 3 Unit ETLE Mobile ke Polres Tangsel

Jika perusahaan tersebut belum terdaftar, Pemkot memembuat konsep surat jawaban dan di tandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan.

Sebelumrazia dilakukan Mabes, pihaknya pun telah melakukan razia, bahkan sejak PSBB diberlakukan secara rutin oleh Satpol PP untuk melakukan termasuk tempat-tempat . Sesuai Perda bahwa SatpolPP dapat menindak terkait lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila. Dan sudah banyak yang ditutup oleh satpol pp lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila. (red/hms)