Beranda News

Pemprov Banten Jalin Kerja Sama dengan BPJS Layanan Kesehatan Gratis

Pemprov Banten Jalin Kerja Sama dengan BPJS Layanan Kesehatan Gratis
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai bertemu perwakilan BPJS Kesehatan Banten di Serang. Jumat (6/10/2017)

SERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Provinsi Banten menjajaki kerja sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional dalam melaksanakan program layanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu dengan  menggunakan KTP ke rumah sakit.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai bertemu perwakilan BPJS Kesehatan Banten di Serang mengatakan pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait dengan rencana program berobat gratis warga miskin dengan e-KTP.

Menurutnya, pihaknya saat ini tengah mengkaji penawaran BPJS Kesehatan tersebut.

“Kalau nanti hasil kajian penawaran ini memang lebih realistis ya kenapa tidak? Toh tujuan utamanya kan memang kita ingin warga miskin di Banten bisa berobat gratis. Terlebih buat apa kita melabrak regulasi,” kata Andika Hazrumy usai bertemu Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalbar dan Lampung Benjamin Saut di Dinas Kesehatan Banten. Jumat (6/10/2017)

Baca Juga:  Tim Kampanye Joko widodo - Ma’ruf Amin Kota Tangerang Ikut Rakernas TKN KIK di Surabaya

Andika mengaku pihaknya mendapatkan perbandingan kasus dari pihak BJS Kesehatan saat dalam pertemuan tersebut. Diungkapkan Andika, tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat dan Jakarta sebagai provinsi yang program Jamkesa mereka terintegrasi dengan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Ketiga provinsi tersebut memperoleh keuntungan-keuntungan di antaranya berupa tidak terjadinya hutang kepada rumah sakit, karena penganggaran dilakukan secara terencana oleh BPJS Kesehatan atau tidak hanya direncanakan oleh pemerintah daerah sendiri.

“Tadi BPJS Kesehatan mencontohkan di Sumetera Selatan yang Jamkesda-nya mandiri atau tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, mereka mengalami tunggakan ke rumah sakit Rp80 miliar. Kalau tiga provinsi yang bekerja sama tadi disebutkan tidak mengalami tunggakan,” kata Andika.

Andika juga mengatakan pihaknya mendapatkan penjelasan dari BPJS Kesehatan bahwa program Jamkesda yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pesertanya tidak akan bisa dirujuk secara nasional.

Baca Juga:  PPK dan Polsek Karawaci Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2018

“Jadi warga kita yang harus dirujuk ke Jakarta misalnya nanti, itu tidak bisa kalau cuma pakai Jamkesda kita yang tanpa kerja sama dengan JKN,” kata Andika.

Menurut Andika rencana kerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut akan terlebih dahulu dikaji dan dilaporkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Nanti saya laporkan dulu ke pak gubernur hasil pertemuan ini untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Andika.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalbar dan Lampung, Benjamin Saut usai bertemu dengan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan dari 10 juta penduduk Banten, hanya tingal 2,5 juta saja yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.

Menurutnya kepesertaan JKN tertinggi di Banten berturut-turut dari yang paling tinggi yakni Kota Tangerang 1,5 juta atau 79 persen dari jumlah penduduk, Kota Cilegon 349 ribu atau 87 persen dari jumlah penduduk, Kabupaten Tangerang dua juta orang atau 95 persen dari jumlah penduduk, dan Kabupaten Lebak 931 ribu atau 76 persen dari jumlah penduduk.

Baca Juga:  Bacaleg Newbie Golkar Kota Tangerang, Biasa Bersama Rakyat, Menang Kalah Adalah Konsekuensi

Berikutnya, Kabupaten Serang satu juta orang atau 73 persen jumlah penduduk, Kabupaten Paneglang 858 ribu atau 73 persen jumlah penduduk, Kota Tangsel 682 ribu atau 55 persen jumlah penduduk dan Kota Serang 313 ribu atau 50 persen jumlah penduduk.

Ia mengatakan penerapan program berobat gratis dengan KTP sebagai program Jamkesda dapat berbenturan dengan program JKN yang dikelola BPJS. Sejumlah regulasi pemerintah pusat terkait proram jaminan kesehatan mengamanatkan agar pemerintah daerah mengintegrasikan program jamkesda-nya dengan JKN.

“Salah satu hal yang berpotensi terjadi jika Jamkesda tidak terintegrasi dengan JKN adalah tumpang tindih program. Belum lagi ini melanggar UU juga,” kata Benjamin.