Beranda News

Penculik ABG di Ciputat Mengaku Menyekap dan Menyetubuhi Korban 

Penculik ABG di Ciputat Mengaku Menyekap dan Menyetubuhi Korban 

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Penculik ABG ( baru gede) di akhirnya berhasil diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan pada Jumat (22/12/2017) malam. Diketahui korban yakni berinisial AS (13) menghilang secara misterius selama empat hari ini.

Tersangka merupakan kekasih korban yaitu FA (15). FA tak melakukan aksinya seorang diri, ia bersama rekannya HW (19) yang membawa kabur gadis belia itu.

Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander menjelaskan bocah berusia 13 tahun ini menghilang setelah berpamitan dengan orangtuanya untuk menyaksikan konser di ICE BSD, Tangerang Selatan. Namun korban tak kunjung balik ke kediamannya yang beralamatkan di Ciputat, lalu orangtuanya melaporkan kejadian ini ke .

“Izinnya mau nonton konser, terus dijemput pacarnya naik angkot ke arah Kota Tua, ,” ujar Alex saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (23/12/2017).

Baca Juga:  Pemerintah kota Tangerang Selatan Kembali Raih WTP dari BPK RI

Kemudian pelaku menyekap korban. ABG ini disekap di rumah kontrakan bilangan Cengkareng, Jakarta Barat selama 3 hari. Dari pengakuan tersangka, keduanya berkenalan melalui grup Whatss App.

Lalu berpacaran dan mengajak jalan korban. Korban diajak ke kawasan Kota Tua. “Setelah dari Kota Tua, kedua pelaku beserta korban menuju kontrakan pelaku  yang terletak di Jalan pulo RT 07/08,  Duri kosambi, Jakarta Barat,  selama 3 hari korban bersama 2 pelaku berada di kontrakan tersebut,” ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka FS (15), yang merupakan pacar korban, dirinya telah melakukan hubungan badan dengan bocah berusia 13 tahun ini. Bahkan melakukannya lebih dari satu kali.

“Ini masih kami dalami, karena masih di bawah umur. Kami akan dampingi juga dengan P2TP2A,” kata Alex.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang dan atau 332 yang mengatur larangan  untuk menculik dan memberikan ancaman sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak.

Baca Juga:  Wali Kota Benyamin Serahkan 3 Unit ETLE Mobile ke Polres Tangsel