TANGERANG, Pelitabanten.com – Tamat sudah kelakuan jahat terduga pelaku pria inisial HMD (22), yang diduga kuat melakukan pencurian sebuah HP milik warga di Legok, Tangerang, Banten, pasalnya akibat perbuatanya kini dirinya harus minap didinginya hotel Prodeo Polisi Polres Tangerang Selatan. Rabu (28/03/18)
Kasat Reskrim Polres Tangerang selatan, AKP. A. Alexander, SIK, membenarkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku dan mengamankan BB hasil curian pelaku.
” Berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHP, dengan pelaku HMD (22), dan dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : Lp/195/K/III/2018/ Sek Legok, tanggal 25 Maret 2018, di TKP
Kmp. Manuntung, RT 03/07, Kel. Babakan,Kec. Legok, Kab. Tangerang, Banten, dengan barang bukti (BB) berupa 1 ( satu ) buah Handp Phone merk Samsung type Galaksy J2, berikut kardus seharga Rp. 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah), ” Ungkap Perwira yang terkenal tegas dan berjiwa sosial tinggi tersebut.
Lebih lanjut, AKP. A. Alex menambahkan, Pelaku dalam menjalankan aksinya sambil berjualan keliling.
” Berawal ketika pelaku sedang berjualan makanan keliling, ketika sedang istirahat di pos ronda dekat lapangan bola, melihat ada Hand phone tergeletak di pos ronda.
Karena tidak ada orang yang melihatnya maka hand phone tersebut diambil dan kemudian dibawa pergi.
Sesaat kemudian, pelaku dikejar oleh seorang laki laki yang menanyakan soal hand phone yang berada di pos ronda.
Awalnya pelaku tidak mengakui jika telah mengambil hand phone tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan, di temukan hand phone milik korban di dalam dagangan jajanan pelaku.
Oleh karena hal tersebut maka pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Legok untuk pengusutan lebih lanjut, ” Bebernya ramah.
” Kerugian korban berupa 1 ( satu ) buah hand phone merk samsung type J.2 Warna silver seharga Rp. 1.600.000 ( satu juta enam ratus rubu rupiah), Adapun motivasi pelaku mengambil hand phone tersebut, hand phone akan dipergunakan sendiri, ” Pungkasnya.