TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap dan menembak kaki Uing Hardiyanto alias Boncel dan Taufik Hidayat alias Topik, pelaku pencurian spesialis rumah kosong dengan mencongkel jendela rumah di dekat Stasiun Sudimara.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan saat melakukan pengembangan, kedua pelaku mencoba melawan petugas dan kabur.
“Sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kaki kedua pelaku,” kata Ferdy. Jumat (23/3/2018)
Menurut Ferdy, modus pencurian yang dilakukan pelaku Uing dan Taufik, adalah dengan mengamati rumah warga yang akan menjadi sasarannya, dengan cara berkeliling kompleks perumahan. “Dalam menjalankan aksinya, mereka membawa gerobak yang didorong,” ujar Ferdy.
Penangkapan dilakukan, ujar Ferdy, dengan cara memancing salah satu pelaku yang sempat mengambil telepon genggam milik korban yang telah melapor ke polisi. Menurut Ferdy setelah salah satu pelaku Uing Hardiyanto alias Boncel tertangkap, kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati satu unit telepon genggam dari kantong pelaku.
“Dia mengaku bahwa telepon genggam itu hasil curian, kemudian anggota menggeledah tempat tinggal tersangka. Dari sana ditemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian di wilayah perumahan Villa Bintaro Regency,” ujar Ferdy.
Setelah mendapati barang bukti, Ferdy menambahkan, tersangka mengaku juga mencuri di berbagai tempat yang berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dia mengaku melakukan aksinya dengan tersangka lain, yakni Taufik Hidayat alias Topik, “ kata Ferdy.
Saat polisi melakukan pengembangan, kedua pelaku melakukan perlawan terhadap petugas dan mencoba untuk kabur sehingga ditembak pada bagian kakinya.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, saat digeledah di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang elektronik hasil dari mencuri.
“Barang bukti yang kami sita yakni satu buah televisi LED 55 inchi merk LG, satu televisi LED 32 inch merk Samsung, satu set mesin las listrik, satu set home theater, satu unit telepon genggam, satu jam tangan, dua unit Ipad, dan dua buah cincin emas,” ujar Alexander.
Kedua pelaku pencurian rumah kosong dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.