Beranda News

Pencuri Tali Pocong di Ciputat Dibekuk Polisi Tangerang Selatan

Pencuri Tali Pocong di Ciputat Dibekuk Polisi Tangerang Selatan

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Team Vipers Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat berhasil membekuk pencuri tiga tali pocong di jenasah almarhum Mohammad Suhendra alias Capu, 47 tahun, Sabtu, 6 Januari 2018.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga setempat untuk menguak motif dibalik kejadian tersebut,  team vipers Polres Tangsel turun kelapangan untuk melakukan penyidikan dan tak butuh waktu lama team vipers Polres Tangerang Selatan dapat meringkus pelaku pencurian tali pocong milik dari almarhum tersebut, dan dari hasil investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga puluh empat (34) orang saksi yang diperiksa, terungkaplah satu orang tersangka berinisial (MI) yang tidak lain masih sahabatnya korban (almarhum)” Imbuh Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Fadlili Widianto di Mapolres Tangerang Selatan. Senin (8/1/2018)

Tiga tali pocong yang mengikat jasad Suhendra yang dikubur di Pemakaman Taman Abadi RT 002/RW 003, Ciputat, Tangerang Selatan, raib. Almarhum meninggal pada Kamis, 28 Desember 2017, sekitar pukul 10.00 WIB karena sakit kemudian dimakamkan. Kemungkinan setelah sehari dimakamkan, tali pocong itu dicuri.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Amankan 52 Motor Curian, Kehilangan Silahkan Datang

Kasus pencurian tali pocong itu terungkap setelah Deni alias Apung (35) berziarah ke makam Suhendra pada 29 Desember 2017. Dia mendapati kuburan almarhum sudah dalam keadaan tergali.

“Dia melihat makam telah tergali dan tiga buah papan penutup almarhum yang berada di bagian kepala, tengah, dan kaki sudah terbuka,” ucap Yurikho.

Deni lantas melapor kepada petugas keamanan Abdullah alias Acong. Kabar ini lalu dilaporkan kepada polisi.

“Yang jelas, kasus pencuri tali pocong di Ciputat baru pertama kali terjadi,” tuturnya

Dalam keseharian, tersangka sehari-hari bekerja sebagai supir tembak angkot Ciputat Pamulang, dan sebelumnya tersangka dan korban adalah saling mengenal (berteman).

Tersangka dan korban bertempat tinggal berdekatan dalam satu Lingkungan dan Dari penangkapan tersebut pihak Polres Tangerang Selatan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya yaitu, sebuah celana jeans, baju swester, tangkai kayu (untuk menggali makam) Panjang 80cm dan tali pocong/tali kain kafan.

Baca Juga:  Forum PPKH Kabupaten Lebak Salurkan Bantuan ke Korban Tanah Bergerak Cikulur

Pelaku dalam aksinya mengaku hanya seorang diri dan dalam menjalankan aksinya tersebut, tersangka berambisi bilamana tersangka mendapatkan tali pocong tersebut maka rezekinya akan berlimpah, dan dalam menjalankan aksinya pelaku hanya membutuhkan waktu (3) tiga jam.

Pelaku dalam hal ini akan dijerat dengan UU Pidana pasal Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pengrusakan Fasilitas Pemakaman sesuai dengam Pasal 363 KUH Pidana dan atau Pasal 279 KUH Pidana. (Ajis)