Beranda News

Pencurian dengan Kekerasan Terungkap di Tangerang, Modusnya Wanita Cantik Ini

Pencurian dengan Kekerasan Terungkap di Tangerang, Modusnya Wanita Cantik ini
MAL (19th) Wanita Cantik Tersangka Pencurian dengan Kekerasan dan Atau Pengeroyokan di Wilayah Hukum Polsek Pinang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap 5 dari pelaku pencurian dan kekerasan berinisial MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan MAL (19) merupakan seorang wanita cantik, pada Senin (12/12/2022) kemarin.

Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan mengatakan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan itu menimpa korban berinisial ARP (19) Kembangan, Jakarta Barat.

“Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL, pada Sabtu (10/12) malam. korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug,” terang Kapolres, Selasa (13/12/2022).

Lanjut Zain, saat di kafe tersebut korban datangi oleh beberapa orang pelaku, yang salah salah satu dari mereka mengaku sebagai suami si wanita MAL tersebut.

“Lalu, korban di ajak dan di bawa ke yaitu di wilayah Jalan KH. Hasyim Ashari Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan dilokasi tersebut langsung di pukuli oleh para pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga:  24 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang

Akibat dari pengeroyokan tersebut korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, iPhone 7 dan uang sebesar Rp 800 ribu milik Korban.

“Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke , pada Minggu (11/12),” katanya.

Atas laporan korban tersebut, anggota Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mendatangi TKP, guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. kemudian, didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.

“Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban,” ujarnya.

“Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, 3 tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran (), identitasnya sudah kami dapati,” tambah Zain.

Baca Juga:  Tujuh Partai Pengusung WH-Andika Tegaskan Solid untuk Menang

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana Dan Atau Pasal 170 KUHPidana.