Beranda News

Pendirian BUMDes Diharapkan Jadi Instrumen Optimalkan Potensi dan Berdayakan Ekonomi di Desa

Pendirian BUMDes Diharapkan Jadi Instrumen Optimalkan Potensi dan Berdayakan Ekonomi di Desa
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo. (Dok Ist)

. Pelitabanten.com  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap pendirian Badan Usaha Milik Desa () menjadi instrumen untuk mengoptimalkan dan memberdayakan perekonomian di desa. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa Tahun 2021 di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta, Senin (20/12/2021).

“Pendirian Badan Usaha Milik Desa ini menjadi salah satu upaya sekaligus instrumen bagi pemerintah desa dalam mengoptimalkan potensi dan memberdayakan ekonomi masyarakat di desa,” kata Yusharto.

Ia menambahkan, Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes merupakan alternatif komplementer untuk mewujudkan tujuan berdesa dalam mendorong prakarsa gerakan dan partisipasi masyarakat terkait pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

Tak hanya itu, BUMDes juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan , dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Baca Juga:  Irjen Kemendagri: Pemda Harus Betul-Betul Antisipasi Inflasi Jelang Nataru

“Tentunya untuk pemerintah desa perlu mendorong untuk menciptakan ekosistem yang kondusif dalam pengembangan usaha di desa dan mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas masyarakat lokal untuk terlibat langsung dalam dan inovasi produk-produk BUMDes maupun bentuk usaha yang akan dilakukan,” jelasnya.

Yusharto memandang, BUMDes memiliki peluang dan potensi yang begitu besar dalam menggerakkan roda pemerintahan desa, sehingga diperlukan pemetaan potensi dan finansial desa. Karena itu, menurutnya, atau kemampuan desa dari segi finansial perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, terlepas dari adanya perubahan status hukum dari badan usaha menjadi badan hukum, diharapkan BUMDes tetap dapat mewujudkan tujuan awal pembentukannya, yakni untuk melayani publik, di samping memperoleh profit dari unit usaha. Terkait hal itu, kolaborasi antarstakeholder baik pemerintah, akademisi, swasta, media, dan kelompok masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung perkembangan BUMDes ke depan.

Baca Juga:  Seru ! SAIK 4.0 Diselenggarakan di Kota Tangerang

“Pemerintah desa dan harus mendukung setiap bidang usaha yang dilakukan masyarakat dan bersinergi, bukan bersaing untuk saling mematikan dengan jenis usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat,” tandasnya.

Source: