KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang musnahkan sebanyak 3.140 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam jenis.
Hal itu dilakukan Pemkot Tangerang dalam rangka penegakan Perda No. 7 Tahun 2005 Tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ribuan botol miras berbagai merk ini didapat dari berbagai kios dan warung yang berjualan di wilayah Kota Tangerang.
Barang bukti miras ini didapatkan dari hasil operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota dan juga dukungan dari Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret hingga Desember 2020.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah memimpin pemusnahan miras didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman serta unsur Forkopimda Kota Tangerang dan para Kepala OPD sekota Tangerang Hadir dalam acara pemusnahan miras yang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (25/2/2021).
“Semoga dengan kegiatan pemusnahan miras ini, masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan Peraturan Daerah yang ada di Kota Tangerang
Lanjut, Arief mengatakan peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal, oleh karena itu perlu adanya sinergitas pemerintah daerah dengan penegak hukum dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tangerang untuk menjauhkan miras dan mari lakukan kegiatan positif yang lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang,” imbuh Arief.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Agus Henra menambahkan bahwa jumlah pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang menurun dari tahun sebelumnya.
“Tahun 2020 ada penurunan pelanggar yang signifikan, tahun sebelumnya sebanyak 8.268 botol kali ini menjadi 3.140 botol, hal ini disebabkan adanya sanksi yang tegas dan vonis hakim yang cukup besar sehingga menimbulkan efek jera,” tukas Agus.