Beranda News

Penerapan UU ITE, SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Penerapan UU ITE, SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

JAKARTA, Pelitabanten.com – Serikat Media Indonesia (SMSI) menyambut positif  kebijakan Kepala (Kapolri) Jendral Drs , M.Si.

Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau .

Bila masih kategori pencemaran nama baik, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris jenderal (Sekjen) SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus UU ITE khususnya kepada media.

Baca Juga:  Begini Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Kota Tangerang 

Namun demikian Firdaus berpendapat,  UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap  UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya  dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

Baca Juga:  Webinar SMSI untuk Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok ,” pungkas Firdaus, diamini M. Nasir.