Beranda News

Pengamat: Penanganan Mafia Tanah Jangan hanya Sekedar Lip Service

Pengamat: Penanganan Mafia Tanah Jangan hanya Sekedar Lip Service

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Direktur Oversight of ‘s Democratic Policy Satyo Purwanto menyesalkan kurang seriusnya penanganan pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia khususnya di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang. Menurut pria yang akrab disapa Komeng ini,  jangan sampai karena mandeknya penanganan mafia tanah tersebut, membuat masyarakat menganggap komitmennya pemerintah tersebut hanya sekedar lip service.

 

“Saya prihatin perjuangan masyarakat khususnya di wilayah Pantura ini sudah berlangsung lama dan telah mengadu ke berbagai instansi hingga ke Kemenkopolhukam dan DPR namun belum ada hasilnya” ujar mantan Sekjen Prodem ini usai menjadi pembicara dalam acara Publik dengan tema ‘Mengungkap Akal Bulus Mafia Tanah Caplok Hak Atas Bidang Masyarakat’ yang digelar Forum Diskusi (FDWT) secara , Jumat, (2/7/2021).

Komeng menjelaskan memang karena kasus mafia tanah ini merupakan extraordinary crime maka dalam membutuhkan penanganan khusus dan tidak bisa diselesaikan secara konvensional. Terlebih dalam melaksanakan kegiatan mafia tanah ini bisa dipastikan akan selalu berkolaborasi dengan pihak-pihak berwenang.

Baca Juga:  Polemik Tempe Tahu Serasa 'Kiamat', Anggota DPR RI Ananta Wahana : Solusinya Pemerintah Harus Swasembada Kedelai

“Kasus mafia tanah tidak bisa dilakukan hanya sendiri dan pastinya melibatkan instansi-instansi di pemerintahan. Karena tidak mungkin akan muncul berbagai produk seperti NIB (Nomor Induk Bidang) dan sertifikat tanah jika sebelumnya tidak melibatkan instansi-instansi terkait,”ujar Komeng.

“Persoalan mafia tanah sangat politis karena bersinggungan atau memiliki anasir dengan beberapa kementerian dan instansi lainnya. Kasus mafia tanah harus ditangani .  Bahkan kalau perlu ada pengadilan tersendiri dengan hakim dan jaksa khusus,” sambungnya dalam cara diskusi yang dihadiri lebih dari 100 orang peserta ini.

Hal yang sama juga diutarakan  Pengamat , Adib Miftahul.  Menurut Adib penanganan kasus mafia tanah ini harus dilakukan pendekatan politis juga.

“Ke depan saya sarankan kepada para mafia tanah khususnya yang ada di wilayah Pantura Kabupaten jangan memilih lagi pemimpin maupun anggota legislatif yang datang hanya saat kampanye dan setelah jadi mereka tidak mau membela masyarakatnya,” saran Adib.

Baca Juga:  Rispanel Arya dan Ribuan Kader PKS Kabupaten Tangerang Hadiri Konsolidasi Akbar PKS Se-Kabupaten Tangerang

Bahkan Adib pun mengatakan jika Presiden Joko Widodo tidak mampu mengatasi kasus mafia tanah ini maka sebutan sebagai Pembela tanah rakyat dengan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) akan tidak akan berarti apa-apa.

“Sebenarnya jika serius  dengan instruksi langsungnya kasus mafia tanah ini harus bisa dilakukan. Kenapa memberantas langsung dilakukan secara masif ini memberantas mafia tanah seperti jalan ditempat,”

“Jika pejabat yang ditunjuk tak mampu mengatasi kasus mafia tanah ini lebih baik dipecat saja,” papar pria yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif kajian Nasional ini.

Sementara itu aktivis senior 98 Mohammad Jumhur Hidayat menyebutkan Indonesia dalam penanganan kasus mafia tanah ini  seharusnya mengikuti negara-negara lain. menurut Jumhur di berbagai negara dalam penanganan kasus tanah ini negara membentuk Panitia Landreform yang langsung diketuai oleh presiden atau perdana menteri.

Baca Juga:  Eksepsi Ditolak PN Tangerang, Gugatan Vreddy Penuh Kejanggalan !

“Tak mungkin jika hanya ditangani oleh satu kementerian atau instansi  karena akan bersinggungan dengan kementerian dan instansi lainnya yang tentunya sejajar” jelas mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI pada zaman pemerintahan SBY ini.