Beranda News

Pengawasan dan Pengendalian Toko Modern di Kota Tangerang Dinilai Lemah

Pengawasan dan Pengendalian Toko Modern di Kota Tangerang Dinilai Lemah
Bangunan Minimarket Indomart di Jalan KH. Hasyim Ashari Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang Diduga Tak Miliki IUTM. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Diduga belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM), Menjamurnya Minimarket atau Toko Modern di Kota Tangerang dinilai lemah pengawasan dan pengendalian bahkan seolah terabaikan.

Ini juga dipertegas dengan tidak adanya tindakan tegas dan nyata dari Pemerintah Kota Tangerang terkait Keberadaan banyaknya Minimarket yang tidak dibarengi kepatuhan perizinan dari para pelaku usaha.

Seperti bangunan minimarket Indomaret yang berada di Jalan KH.Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Bangunan yang baru beroperasi itu diduga belum mengantongi IUTM yang menjadi syarat izin mendirikan bangunan (IMB).

Pasalnya, Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Pol Pamong Praja (Kasatpol PP)  Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Untuk selanjutnya akan dilakukan pengecekan ke Lapangan.

Baca Juga:  10.000 Face Shield Disebar Untuk Pengurus RW, Kelurahan dan Kecamatan se- Kota Tangerang

Sebelum melaksanakan penertiban, kita rencananya mau melakukan koordinasi dulu demgan SKPD terkait,” katanya kepada wartawan Selasa (10/3/2020).

Ditanya soal regulasi, menurut mantan Camat Tangerang itu, pihaknya akan melakukan korscek dokumen yang harus dimiliki oleh pelaku usaha tersebut.

“Kemudian baru kita melakukan penyelidikan di lapangan. Termasuk klarifikasi masalah perijinannya,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menurut dia, pihaknya akan melakukan kroscek terkait regulasi terkait penataan toko modern di Kota Tangerang. Sebelumnya diketahui aturan tersebut sempat masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD Kota Tangerang

“Kita cari tahu dulu apakah aturan itu sudah masuk atau belum dalam pembahasan Perda,” pungkasnya.

Sementara Pengiat Sosial, Saipul Basri mengatakan, bahwa menjamur kegiatan usaha Minimarket di Kota Tangerang sudah berlangsung lama. Ironinya belum ada tindakan tegas terkait pengawasan dan pengendalian toko modern itu.

Baca Juga:  Sachrudin: Purna Tugas Tetap Lakukan Pengabdian Pada Masyarakat

“Harus ada regulasi yang jelas di Kota Tangerang. Seperti yang diberlakukan di daerah lain, contohnya di Kabupaten Tangerang. Aturan itu kan untuk membatasi maraknya toko modern, apalagi menyangkut kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat sekitar,” pungkas pria yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah ini.