Beranda News

Pengawasan PPKM di Cipondoh, Camat Temukan Ratusan Miras di Dalam Kafe

Pengawasan PPKM di Cipondoh, Camat Temukan Ratusan Miras di Dalam Kafe
Camat Cipondoh, Rizal Ridholloh saat Melaksanakan Pengawasan PPKM di Cafe jo Caffe di Bilangan Poris Indah, Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — 304 keras (miras) berbagai merk diamankan tim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , Jumat (15/1/2021) malam.

Ratusan botol miras itu didapat dari cafe jo coffe yang berlokasi di Perumahan Indah, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Cipondoh, Rizal Ridhollah saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya menemukan ratusan miras dari sebuah kafe yang berlokasi di wilayahnya.

Penemuan bermula saat satgas kecamatan Cipondoh melakukan pengawasan PPKM diwilayah.

Namun, saat mendatangi lokasi kata Camat, ditemukan banyak bekas botol miras kosong.

“Kafe tersebut melanggar aturan PPKM sehingga kita samperin. Saya sempat kaget pasalnya di lokasi itu banyak kita temukan botol bekas miras, tapi sudah kosong,” ujarnya.

Rizal menambahkan, dirinya beserta pihak kepolisian yang tergabung dalam tim pengawasan kemudian menanyakan kepada karyawan kafe soal adanya botol miras yang sudah kosong itu.

Baca Juga:  Realisasi Penerimaan PAD 2018, DPMPTSP Kota Tangerang Lampaui Target

Kemudian, Karyawan tersebut sempat berdahlil bahwa botol kosong tersebut dibawa orang (tamu) kemudian di kumpulkan di Kafe. Lantaran curiga dilakukanlah penggeledahan.

“Sekarang mana ada orang jauh jauh bawa botol miras yang sudah kosong ke Kafe itu. Berhubung ada petugas PPNS dan pihak kepolisian akhirnya kita geledah isi Kafe tersebut,” kata Rizal.

Selanjutnya, ungkap Rizal, petugas menemukan sebanyak 304 botol miras berbagai jenis yang disembunyikan di salah satu ruangan kafe tersebut.

“Barang , manager Kafe, dan 2 orang karyawan dibawa ke Polsek Cipondoh untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Dijelaskan Rizal, cafe jo coffe sebelumnya pernah ditegur tim PPKM Kelurahan Cipondoh Indah, sebab melanggar jam operasional yang telah ditentukan pada pelaksanaan PSBB saat ini.

“Kafe ini bandel. Kita sudah ingatkan berulang kali soal pembatasan jam operasional, kedepan kita akan tanyakan kelengkapan izinnya, terutama soal izin peredaran mirasnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Begini Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Kota Tangerang 

Barang bukti miras tersebut sudah diamankan ke Mapolsek Cipondoh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jenisnya sebagai berikut, Bir Anker 96 botol, Souzu 103 botol, Guinnes 51 botol, Anggur Merah 27 botol, Jack Danniel 1 botol, Seagrams 1 botol, Sagtiliba 1 botol, 14 botol, Heineken 1 botol, Balies 5 botol, Mr Dower 4 botol.