Beranda News

Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Diringkus Polisi, 5000 Butir Diamankan

Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Diringkus Polisi, 5000 Butir Diamankan
Tersangka FTH Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas. Foto Huda R Alfian

KOTA , Pelitabanten.com, –Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tersangka Kurir Narkoba jenis ekstasi di depan kantor Benda, di jalan Kota Tangerang. Barang bukti sebanyak 5000 butir ekstasi yang terbungkus 3 plastik klip bening berhasil diamankan dari tersangka.

Ribuan butir pil berwarna coklat muda berhasil ditemukan setelah tersangka digeledah oleh Unit 1 dipimpin langsung Kanit 1 ResNarkoba AKP Riyanto pada hari Jumat (08/02) lalu.

Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Diringkus Polisi, 5000 Butir Diamankan
Pers Pengungkapan Ribuan Butir Ekstasi Jaringan Lapas. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

Hal tersebut dijelaskan oleh , Kombes Abdul Karim pada Senin siang (11/02/2019), di Mapolrestro Tangerang didampingi AKBP R. Bagoes Wibisono.

“Setelah tim Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, identitas pelaku sudah didapat, kemudian tim melakukan pemantauan dan penyelidikan selama 1 minggu di daerah Neglasari Kota Tangerang, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan Kecamatan Benda setelah dilakukan pembuntutan dari daerah Neglasari,” jelas Kombes Abdul Karim.

Tersangka yang mengaku bernama “FTH” setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial “AS”.

“Dari pengakuan tersangka, “AS” menjadi buruan, masuk dalam (Daftar Pencarian Orang-red),” ujar Kapolrestro Tangerang.

Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Diringkus Polisi, 5000 Butir Diamankan
Kapolres dan Kasat Narkoba Metro Tangerang Kota Menunjukan Ribuan Butir Ekstasi Dari Tersangka.Foto Supriyadi Pelitabanten.com

FTH yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap menerangkan bahwa ia mendapatkan perintah dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dalam melakukan transaksi tersebut.

Kasat ResNarkoba AKBP Bagoes Wibisono menjelaskan, selanjutnya akan mengembangkan kasus penangkapan ini.

“Tersangka kini dijerat ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara atau dapat diancam seumur hidup/ mati.” ungkapnya.

Editor : Adin