KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, –Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tersangka Kurir Narkoba jenis ekstasi di depan kantor kecamatan Benda, di jalan Daan Mogot Kota Tangerang. Barang bukti sebanyak 5000 butir ekstasi yang terbungkus 3 plastik klip bening berhasil diamankan dari tersangka.
Ribuan butir pil berwarna coklat muda berhasil ditemukan setelah tersangka digeledah oleh Unit 1 dipimpin langsung Kanit 1 ResNarkoba AKP Riyanto pada hari Jumat (08/02) lalu.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang, Kombes Abdul Karim pada Senin siang (11/02/2019), di Mapolrestro Tangerang didampingi Kasat Narkoba AKBP R. Bagoes Wibisono.
“Setelah tim Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, identitas pelaku sudah didapat, kemudian tim melakukan pemantauan dan penyelidikan selama 1 minggu di daerah Neglasari Kota Tangerang, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan Kecamatan Benda setelah dilakukan pembuntutan dari daerah Neglasari,” jelas Kombes Abdul Karim.
Tersangka yang mengaku bernama “FTH” setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial “AS”.
“Dari pengakuan tersangka, kini “AS” menjadi buruan, masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang-red),” ujar Kapolrestro Tangerang.
FTH yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap menerangkan bahwa ia mendapatkan perintah dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dalam melakukan transaksi tersebut.
Kasat ResNarkoba AKBP Bagoes Wibisono menjelaskan, selanjutnya akan mengembangkan kasus penangkapan ini.
“Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara atau dapat diancam seumur hidup/pidana mati.” ungkapnya.
Editor : Adin