BANDARA SOEKARNO-HATTA, Pelitabanten.com — Jajaran Kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan penyelundupan meterai palsu pecahan sepuluh ribu rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di area Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 7 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Dari kasus ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan enam dari tujuh tersangka yakni SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara satu tersangka berinisial MSR masih berstatus buron (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pencegahan upaya penyeludupan itu dilakukan atas kecurigaan petugas kepolisian terkait adanya kiriman meterai melalui kargo.
“Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia,” jelas Yusri saat jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/3/2021) siang.
Kemudian, dari pengungkapan itu didapati adanya satu boks berisi meterai Rp 10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi. Padahal, Perum Peruri baru saja meluncurkan meterai baru senilai Rp 10 ribu pada akhir Januari 2020 lalu.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, jelas Yusri, negara mengalami kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
“Meterai Rp 10 ribu sudah dipalsukan saja, padahal baru beredar sekitar 28 Januari 2021. Terus terang merugikan negara totalnya sekitar Rp 12 hampir 13 miliar,” ungkap Yusri.
Kata Yusri, berdasarkan pengakuan lima tersangka yang diamankan pihaknya, kelimanya mengaku sudah melakukan aksi pemalsuan materai selama 3,5 tahun lalu. Mereka mengedarkan meterai palsu senilai Rp 6 ribu sebelum Rp 10 ribu terbit.
Menurut Yusti, bila diandai-andaikan, selama tiga tahun para pelaku ini sudah meraup untung sampai puluhan miliar rupiah.
“Kalau kita tarik tiga tahun lalu, ambil minim saja total semua hampir Rp 37 miliar lebih dari meterai senilai Rp 6 ribu itu,” papar Yusri.
Dikesempatan yang sama, Direkrur Humas Direktorat Jenderal Pajak, Nelmardin Noer mengapresiasi langkah Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Lantaran, pajak dan meterai merupakan pendapatan yang nantinya akan diberikan dan peruntukan untuk pendapatan negara.
“Meterai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk biayain negara dan pembangunan negara,” kata Nelmardin.
Para tersangka pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.
Terhadap para tersangka diancam pidana hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.