Beranda News

Pengemplang Pajak, PT TNG Didesak Segera Laporkan PT ATS ke Penegak Hukum

Pengemplang Pajak, PT TNG Didesak Segera Laporkan PT ATS ke Penegak Hukum
Sambangi PT TNG, LSM Tangerang Raya Minta Segera Laporkan PT ATS. Selasa (14/6). Foto Pelitabanten com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Aliansi LSM Tangerang mendesak PT Tangerang Nusantara Global (TNG) untuk tegas melaporkan PT ATS ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan melakukan pengemplangan .

Desakkan tersebut terungkap saat sejumlah tokoh LSM Tangerang Raya mendatangi kantor PT TNG, Selasa (14/6/2022) kemarin.

Pasalnya, Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindaklanjuti perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memenangkan PT TNG dalam melawan PT ATS.

Seperti diungkapkan tokoh LSM Tangerang Raya Akwil Ramli, PT ATS melakukan pengemplangan pajak atas kerjasama bisnis jasa perparkiran dengan PT Tangerang Nusantara Global (TNG).

Kata Dia, Mengutip putusan pengadilan bernomor 1088/Pdt.G/2021/PN Tng, gugatan dilayangkan PT TNG berawal dari bisnis jasa perparkiran antara PT TNG dengan ATS pada 2018 silam.

“PT TNG sebagai Badan Usaha Milik Daerah () pemegang hak sewa lahan parkir dari Kota Tangerang, menunjuk ATS sebagai operator perparkiran,” kata Dia.

Akwil menjelaskan, kasus ini berawal dari kerjasama antara PT TNG dengan PT ATS dengan kesepakatan tentang pembagian keuntungan. PT TNG menerima 35 persen keuntungan. Sedangkan ATS kebagian 65 persen.

“Jumlah itu tidak termasuk pajak. Dan untuk pajaknya sendiri sebesar 25 persen dari total omzet, dibayarkan PT ATS ke kas daerah atas nama PT TNG,” ujarnya.

Masalah kemudian muncul ketika ATS melanggar perjanjian. yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat itu tidak menyetorkan pembagian hasil dan pajak sesuai kesepakatan. Dan diketahui belakangan ini, direksi PT ATS menghilang dan tidak diketahui lagi keberadaannya.

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang kemudian menagih pembayaran tunggakan pajak parkir berikut dendanya kepada PT TNG. Totalnya mencapai Rp289 juta.

“Angka itu merupakan perhitungan untuk bulan September, Oktober, dan November 2018. Nah disini PT TNG tak mau membayar pajak daerah tersebut. Bahkan PT TNG melayangkan gugatan atas persoalan ini ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Oktober 2021,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, ATS sebagai Tergugat dan BPKD Kota Tangerang sebagai Turut Tergugat. Setelah itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara ini kemudian membacakan putusan pada 10 Maret 2022.

Di dalam putusannya, hakim membebaskan PT TNG dari kewajiban pembayaran tunggakan pajak serta memerintahkan PT ATS yang membayarnya.

“Memerintahkan Tergugat membayar pokok pajak parkir beserta dendanya, memerintahkan Tergugat menyerahkan pembagian hasil pengelolaan parkir kepada penggugat,” demikian putusan majelis hakim yang waktu itu diketuai Sih Yuliarti.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat ATS telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji atas perjanjian. Selain melalaikan kesepakatan membayar pajak, ATS juga melalaikan kewajibannya membayar bagi hasil perparkiran kepada PT TNG selama tahun 2018.

Akan tetapi, putusan ini adalah putusan verstek. Artinya putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak Tergugat. Selama jalannya persidangan, pihak BPKD Kota Tangerang maupun ATS tak pernah hadir. Sehingga, hakim hanya mendengarkan keterangan dari pihak penggugat beserta bukti-bukti yang dimiliki.

“Alhasil BPKD Kota Tangerang dengan adanya putusan ini, tidak bisa lagi menagih tunggakan pembayaran pajak tahun 2018 kepada PT TNG. Sebab, tunggakan pembayaran pajak tersebut menjadi tanggungan PT ATS meski perusahaan itu kini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Imron Khamami, tokoh LSM Aliansi Tangerang Raya lainnya juga mendesak kepada PT TNG secara tegas segera melaporkan perusahaan pengemplang pajak parkir tersebut ke penegak hukum.

“Mengapa belum juga di laporkan? Padahal sudah ada putusan. Makanya kami menduga ada yang tidak beres dalam perkara ini. Untuk itu kami bersama teman-teman aliansi mendatangi kantor PT TNG untuk menanyakan hal tersebut,” ucap Imron.

Imron mengatakan, pihaknya dari awal pembentukan PT TNG selalu memonitor. Akhirnya, kata dia, dugaan awal bakal terjadi masalah dengan kerjasama antara PT TNG dan PT ATS itu di kemudian hari terbukti.

“Ternyata memang ini ada masalah dari awal menunjuk perusahaan yang menjadi rekanan di PT TNG yang pada waktu itu baru seumur jagung. Ujung-ujungnya pemkot yang dirugikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Imron mengaku curiga dengan BPKAD sebagai yang turut tergugat dalam kasus gugatan PT TNG tersebut malah seolah bersikap adem-adem saja. Ini, kata dia, seperti ada setingan kelas tinggi.

“Kami berharap semoga aparat penegak hukum segera memproses kasus ini agar pelaku bertanggungjawab atas penggelapan pajak parkir yang sudah digelapkan,” tandasnya.