Beranda News

Pengeroyok Safroni dan Rustandi Tak Berdaya Dibekuk Polisi

Pengeroyok Safroni dan Rustandi Tak Berdaya Dibekuk Polisi
Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku pengeroyokan Rustandi dan Safroni di Kemiri. Empat pelaku tersebut adalah RN alias Doyok dan AN, warga Kampung Pagedangan Ilir, Desa Pagedangan Ilir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, serta MS dan KK, warga Benyawakan Desa Kelebet, Kemiri, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, Pelitabanten.com – Rustandi, 30 tahun, warga Sepatan dan dan Safroni, 42 tahun, warga Neglasari, Tangerang merupakan korban pengeroyokan di Jalan Yayasan Yaspirat, Kampung Benyawakan Jaya, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 5 Juli 2017 silam. Safroni tewas mengenaskan akibat luka tusukan di bagian perut. Sementara Rustandi harus mendapatkan perawatan intensif di RSU Tangerang.

Peristiwa tersebut bermula saat keduanya dalam perjalanan pulang dari rumah Hana, kekasih Rustandi. Keduanya dikeroyok oleh orang tak dikenal dalam perjalanan pulang.

Rustandi dan Hana adalah sepasang kekasih. Kedatangan Rustandi bermaksud untuk membicarakan rencana pernikahannya yang akan digelar 10 Juli 2017 yang lalu, yang kemudian terpaksa harus ditunda karena peristiwa pengeroyokan tersebut.

Dari peristiwa tersebut, polisi memburu para pelaku pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang pelaku. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko mengatakan keempat pelaku kini telah tertangkap. Di antaranya bernama RN alias Doyok dan AN, warga Kampung Pagedangan Ilir, Desa Pagedangan Ilir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, serta MS dan KK, warga Benyawakan Desa Kelebet, Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku ditangkap ditempat berbeda. Untuk tersangka MS dan KK ditangkap di Kampung Tangkele, Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir,  Kabupaten Serang, sementara RN alias Doyok ditangkap di Kampung Pasir Sanar RT 03/07, Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

“Para pelaku tersebut sempat berpindah-pindah tempat dalam pelariannya, sebelumnya sempat bersembunyi di Kepulauan Seribu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Selasa (26/9/2017).

Untuk pelaku yang tertangkap di daerah Petir, Serang, Tim Reskrim Polresta Tangerang juga bekerjasama dengan Polsek Petir untuk membekuk dua tersangka tersebut. “Dua tersangka tersebut berhasil kami tangkap sekitar pukul 10.00 WIB,” jelasnya.

Perbuatan para tersangka tersebut akan diganjar dengan Pasal 170 KUHP. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” katanaya.